Diskusi Publik "Indepedensi Media Penyiaran di Tahun Politik"
Pelaksanaan : 09.00 – 13.00 WIB, 11 Desember 2013
Tempat : Dewan Pers HallJl. Kebon Sirih No. 32-34 Jakarta Pusat 10110
Aura politik di media, khususnya media yang berbasis di Jakarta mulai terasa sejak awal 2012. Dimulai dari proses Pemilihan Kepala Daerah Jakarta pada bulan Juli 2012, kemudian masuk putaran kedua di September 2012. Setelah itu, giliran Jawa Barat dan Jawa Tengah menggelar pilkada di awal 2013. Memasuki tahun 2013, suasana politik semakin mendominasi karena hanya setahun menjelang Pemilu yang digelar pada April 2014 nanti. Sejumlah problem etik jurnalistik terkait politik pun kian mengemuka.
Di Pilkada Jakarta misalnya, AJI Jakarta menggelar riset kuantitatif mengenai prevalensi atau tingkat keseringan calon tertentu di pemberitaan media cetak, televisi dan media online. AJI Jakarta menemukan, dari aspek keberimbangan, pemberitaan satu sisi ternyata masih mendominasi pemberitaan di media, terutama pemberitaan yang tayangkan media online. Selain itu, riset menemukan ada media yang secara profesional melakukan konfirmasi dan ada media yang tidak melakukan konfirmasi, terutama pada berita kontroversial. AJI Jakarta juga menemukan, dari aspek pemuatan berita tunggal pada Pilkada DKI Jakarta lalu, kandidat Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama unggul dibanding Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli.
Problem lain yang mengemuka adalah keterlibatan pemilik media dalam ranah politik. Mei 2013, AJI Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap menyoal rencana penyalahgunaan media dan frekuensi publik untuk kepentingan politik tertentu. Pernyataan ini dipicu beredarnya rekaman pembicaraan di media sosial (Youtube) tentang rencana penggunaan frekuensi publik (RCTI) untuk kepentingan politik praktis (Partai Hanura).
Sebelumnya, sebuah film dokumenter berjudul ‘Di Balik Frekuensi’ yang dirilis awal 2013 telah memaparkan bukti-bukti berupa kopi tayangan, bagaimana dua stasiun televisi berita (MetroTV dan tvOne) dengan tanpa malu-malu menggunakan domain publik dan menyalahgunakan jurnalisme untuk kepentingan rivalitas politik pemilik usaha. Televisi-televisi yang pemiliknya terafiliasi dengan partai politik, juga memenuhi ruang publik dengan iklan-iklan politik yang patut diduga tidak memberikan kesempatan yang sama kepada partai lain.
Menurut catatan KPI, dalam periode Oktober-November 2012 saja, grup MNC yang kala itu pemiliknya masih berafiliasi dengan Partai Nasdem, telah menayangkan iklan Nasdem hingga 350 kali, dengan rincian (RCTI 127 kali, MNCTV 112 kali, dan GlobalTV 111 kali). Sedangkan MetroTV menayangkan iklan Partai Nasdem 43 kali dan tvOne untuk iklan Partai Golkar sebanyak 34 kali dalam periode yang sama.
AJI melihat sejumlah norma hukum dan etik yang dilanggar stasiun televisi/ radio bila bersikap partisan dalam pemberitaan atau program acaranya. Pertama, melanggar Pasal 5 UU Penyiaran 32/2002 bahwa “Penyiaran diarahkan untuk: (i) memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggungjawab.” Kemudian, Pasal 36 (4) UU Penyiaran 32/2002 menyatakan isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
Secara jurnalistik, penggunaan media untuk kepentingan partai politik tertentu ini melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik bahwa Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Pasal ini memiliki penafsiran, independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati, tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan.
Bentuk lain pelanggaran kode etik terkait politik adalah keterlibatan langsung jurnalis dalam politik, bukan hanya sebagai calon anggota legislatif tapi juga sebagai anggota penyelenggara Pemilu atau pun tim sukses. Wartawan yang menjadi caleg ini berpotensi melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik bahwa Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Dalam kerangka Hari Hak Asasi Manusia Internasional, persoalan independensi newsroom media penyiaran ini perlu menjadi perhatian publik. Jelang Pemilu 2014 mendatang demokratisasi media penyiaran adalah hal yang sangat penting, demi menjaga hak masyarakat dalam mendapatkan akses informasi. Untuk itu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bekerjasama dengan UNESCO dan UNIC menyelenggarakan diskusi publik yang bertujuan mendapatkan dukungan publik untuk demokratisasi media penyiaran di Indonesia.
Tersedia Buku "Penumpang Gelap Demokrasi", akan dibagikan gratis bagi 50 orang pertama yang mendaftar dan hadir. Pendaftaran melalui email : sekretariat@ajiindonesia.or.id dengan mencantumkan nama, nomor handphone dan alamat email.
Agenda
09.00 – 09.30 Registrasi dan coffee morning
09.30 – 10.00 Pembukaan oleh AJI Indonesia
Welcome speech dari UN
10.00 – 12.00 Diskusi Publik “Independensi Media Penyiaran di Tahun Politik”
Pembicara:
1) Dr. Judhariksawan, S.H., M.H., Ketua Komisioner KPI
2) Mahfudz Siddiq , Komisi I DPR RI
3) Shanti Ruwyastuti, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
4) Bagir Manan, Ketua Dewan Pers
5) Budhi Hermanto, Pegiat TV Komunitas
6) Amir Effendi Siregar, Direktur PR2Media, KIDP
Moderator:
Ignatius Haryanto
Ignatius Haryanto
12.00 – 13.00 Q & A
Penutup & Makan Siang
- 77 kali dilihat



