Kesejahteraan Minim, AJI - FNV Kampanyekan Serikat Pekerja Media di Sumatera.
Sejumlah isu krusial pekerja media lokal kembali mencuat dalam Training on Organizing the Unorganized bertajuk “Pekerja Media Bersatu, Berserikatlah” yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama FNV di D’Ox Ville Hotel Padang pada 13-14 Juni 2015. Belasan jurnalis dari berbagai media lokal di Padang, Jambi, Pekanbaru, dan Bengkulu tidak saja mendiskusikan isu internal mereka. Secara umum mereka juga memaparkan kondisi ratusan bahkan ribuan pekerja media di kotanya masing-masing.
“Masih ada karyawan menerima gaji di bawah UMP yang diperparah lagi dengan keterlambatan gaji. Bisa sampai tiga bulan,” ungkap Oos, peserta dari harian lokal ternama di Sumatera Barat.
Dengan kondisi demikian, menurut Oos tidak heran bila ada jurnalis di lapangan menjalan peran ganda, sebagai pencari berita sekaligus iklan. Keterlambatan gaji karena berkaitan dengan sumber pemasukan perusahaan, maka ruang redaksi kerap dicampuri dengan urusan iklan.
“Idealnya kita mencari berita, tapi mau gak mau ikut mikir nyari iklan,” tambah Oos.
Kondisi agak lumayan mungkin dirasakan Ganda, peserta media lokal berjejaring nasional di Sumatera Barat. Untuk gaji katanya, perusahaan tempatnya bekerja memang sudah membayar di atas Upah Minimum Provinsi (UMP). Tanpa keterlambatan bahkan diberlakukan sharing keuntungan. Ada dividen tergantung masa kerja.
“Dalam setahun bisa 18 kali gaji tapi jangan dikira itu sudah bagus. Sudah standar sih iya, tapi tetap ada masalah lain seperti uang lembur, kenaikan berkala seiring inflasi, serta hak-hak karyawan lainnya,” katanya.
Hal yang sama dituturkan Imelda peserta dari Pekanbaru. Memang banyak perusahaan sudah menggaji sesuai UMP, tapi tetap belum memenuhi standar layak. Mengingat beban kerja jurnalis tidak bisa disamakan dengan pekerja lain. Selain itu, Imel juga menyorot jenjang karir atau kenaikan golongan yang tidak memiliki variable yang jelas dan terukur sesuai kompetensi serta prestasi kerja.
“Tidak transaparan mengenai jenjang golongan,” katanya.
Pembicara dari LBH Pers Padang Rony Saputra mengatakan, praktek gaji di bawah UMP oleh sejumlah media daerah boleh dibilang satu persoalan dari kian kompleksnya isu ketenagakerjaan. Krusial lagi soal status kontrak yang berlarut-larut. Roni juga menyorot perusahaan belum sepenuhnya peduli dengan sejumlah hak karyawan lainnya. Misalnya jaminan sosial meliputi kesehatan, Jamsostek, dan tunjangan keluarga.
Isu lainnya terkait cuti dan tunjangannya. Khusus pekerja atau jurnalis perempuan, perusahaan masih mengabaikan hak cuti haid bagi mereka, cuti melahirkan tanpa menghilangkan gaji, dan ruangan laktasi bagi yang menyusui.
"Padahal dalam Undang undang ketenagakerjaan sudah mengatur semua. Bahkan ada aturan pidana bagi perusahaan yang membayar upah di bawah UMP," kata Ketua LBH Pers Padang ini.
Dia turut prihatin masih ada media di Sumbar menggaji wartawannya di bawah UMP sebesar Rp 1,6 Juta. Sisi lain, dia melihat pekerja media khususnya wartawan tak mampu memprovokasi dirinya sendiri. Ini bisa dilihat tak satu pun media di Sumbar, Jambi, Bengkulu, dan Pekanbaru yang memiliki Serikat pekerja.
"Tidak mampu mengorganisir perjuangannya sendiri, mereka malah lebih mampu memperjuangkan nasib perburuhan orang lain," katanya.
Padahal Serikat pekerja adalah satu satunya wadah memperjuangkan semuanya. Keberadaan serikat pekerja lanjutnya, sudah diatur dalam Undang Undang No 21 tahun 2000. Sayangnya, baik undang undang ketenagakerjaan maupun Serikat pekerja untuk sebagian wartawan sering kali luput dari perhatian.
"Masih ada yang belum memahami apa apa saja haknya yang sebetulnya sudah tertuang semua dalam undang undang itu," katanya.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) Abdul Manan yang turut menjadi pembicara, tak menampik jumlah Serikat pekerja media di Indonesia masih sangat minim. Jumlahnya jauh tak berbanding lurus dengan pertumbuhan industri media. Data FSPM Independen bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI), hingga kini jumlah media yang memiliki serikat pekerja sekitar 38 di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, yang serikat pekerjanya aktif sekitar 24 serikat pekerja.
"Dari jumlah itu mayoritas tersebar di Ibukota, hanya sekitar 20 persen sebarannya di daerah. Misalnya Harian Jogja, ikatan karyawan Solo Pos, Pontianak Pos, Serikat pekerja koresponden Tempo, cakra TV, dan untuk Sulawesi baru ada di Palu," katanya.
Menurutnya, Serikat pekerja media sulit berdiri disebabkan masih ada resistensi berlebihan dari perusahaan yang bahkan ketakutan itu sebenarnya tak beralasan. Perusahaan masih mengasosiasikannya dengan Serikat buruh yang sering menuntut. Meski begitu, dia juga melihat tidak semua perusahaan mempersepsikan begitu.
"Tapi juga tergantung kelihaian pekerja media dan membangun komunikasi," katanya.
Penyumbang lain Serikat pekerja sulit berdiri, banyak wartawan yang merasa dirinya bukan buru. Padahal, kata Manan secara profesi wartawan tetap profesional yang dipandu oleh kode etik.
"Tetapi dalam hubungan ketenagakerjaan, tetap wartawan adalah pekerja yang menerima upah dari perusahaannya. Dia tidak mengupah dirinya sendiri,” lanjutnya.
Acara pelatihan Serikat pekerja juga turut menghadirkan pembicara dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Barat. Disnaker lebih banyak memaparkan landasan hukum serta aspek teknis pendirian Serikat pekerja. Bagaimana persyaratan, hak dan kewajiban, hingga tata cara pencatatan Serikat pekerja.
Selama dua hari peserta juga diajak merumuskan langkah-langkah Perintisan Serikat pekerja. Memunculkan peluang-peluang yang mungkin bisa digarap. Mengidentifikasi persoalan yang bakal muncul serta solusi-solusi yang bisa digunakan.
"Kami ingin mendorong peserta memahami lebih komprehensif lagi isu ketenagakerjaan. Pelatihan ini juga bekal buat mereka merintis Serikat pekerja, lalu bagaimana mengelola dan merawatnya sebagai alat perjuangan," ungkap Ocha Mariadi Ketua AJI Padang.
- 15 kali dilihat





