x

Mendesak, Formulasi Standar Upah dan Kontrak Layak untuk Jurnalis

AJI Indonesia menuntut pemerintah dan manajemen perusahaan media massa membuat formulasi standar upah dan kontrak kerja yang layak untuk jurnalis, khususnya bagi mereka dengan status koresponden, kontributor, dan stringer di daerah.

Ketua Umum AJI Eko Maryadi menyatakan, AJI melalui Divisi Serikat Pekerja selama ini berusaha keras membangun komunikasi dengan berbagai stake holder, seperti perusahaan media dan berbagai lembaga terkait tentang bagaimana upaya menyesejahterakan jurnalis. Hambatan pertama, tuntutan antara koresponden yang tidak sama. “Ada yang ingin diangkat menjadi karyawan tetap dan ada yang tidak mau. Bagaimana kita mencari solusinya,” jelasnya dalam Diskusi Terfokus mengenai ‘UpahLayakJurnalis’ di Jakarta (14/7).

Hambatan kedua, banyak perusahaan media yang mengaku memiliki keterbatasan secara ekonomi, dan mereka tidak mau berinvestasi pada platform standar upah layak jurnalis.“Rata-rata upah jurnalis saat ini sama dengan upah 3 tahun lalu, beberapa media sempat menaikkan gaji, meski masih dibawah standar,” kata Eko Maryadi.

Stanley Yosep Adi Prasetyo, anggota Dewan Pers yang hadir pada diskusi itu memaparkan, banyak media yang sejak berdiri tidak memenuhi kesanggupan secara permodalan minimal. “Yang jadi pertanyaan kenapa masih banyak orang yang ingin menjadi jurnalis, dan mereka tidak keberatan tidak digaji dan mencari sendiri?” Tanya mantan komisioner Komnas HAM ini. Di sisi lain, Stanley menyayangkan, banyak pemerintah daerah justru menyediakan anggaran untuk ‘menghidupi’ jurnalis, yang nilainya mencapai Rp  2 milyar per tahun. “Padahal, sebagian besar yang menikmati dana itu justru wartawan abal-abal,” katanya.

Direktur Eksekutif Serikat Perusahaan Pers (SPS) Asmono Wikan menegaskan, saat ini kondisi di dunia penerbitan sedang mengalami masa surut.“Industri ini makin mahal, terutama dengan kian melambungnya harga kertas daur ulang,” ungkapnya.Terkait maslh pengupahan, Asmono member usul konkret bahwa harus ada dalam fase dimana upah tidak boleh kurang dari upah minimun kota atau kabupaten. “Dan ini berlaku untuk semua awak media, tidak hanya jurnalis, tapi juga AE, sirkulasi, dan lain-lain.Semuanya harus dalam standar UMP plus plus,” tegasnya.

Selain wakil dari SPS, acara ini juga dihadiri perwakilan manajemen/HRD Tempo, serta kepala peliputan Kompas.com dan Kompas TV. Ira Hapsari dari PSDM Tempo memaparkan, untuk koresponden dan stringer foto memang status hubungan ketenagajerjaan berbentuk ‘kemitraan’.“Jadi ada jual beli berita atau foto, belum ada status ikatan kerja. Kami juga memberikan asuransi kecelakaan kepada mereka, ada juga insentif dan diberikan kesempatan untuk ikut BPJS ketenagakerjaan dari 100 hanya 30 yang ikut. Untuk THR ada, 30% dari upah minimum. Dari segi produktifitas ada gradenya, Kalau nilai A maka 50%-50%, evaluasi 3 bulan sekali, ada nilai B dan C. Di Tempo juga membuka peluang koresponden sebagai peluang dan ada yang lulus tetapi menolak karena tidak mau pindah Jakarta dan menurut mereka gajinya menjadi lebih sedikit.

AJI menekankan, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. “Aturan ini jelas memberikan ketegasan harus ada perlindungan kepada warga Negara dalam segala bidang pekerjaan baik formal maupun informal,” kata Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Indonesia JojoRaharjo.

AJI mencatat, perkembangan industri media yang pesat, ternyata tidak dibarengi dengan aturan yang memadai. Selama ini, industri media hanya mengacu pada UU Perseroan Terbatas. Selain itu, mayoritas perusahaan media pun, tidak mengacu pada UU Pers Nomor 40 tahun 1999, UU 13 tentang ketenagakerjaan, SJSN dan BPJS untuk perlindungan pekerja, serta aturan Dewan Pers terkait aturan perusahaan pers.

“Ditambah lagi, begitu banyak istilah yang dibuat oleh perusahaan pers, untuk mengkategorikan pekerjanya khususnya di bidang redaksi, selain pegawai tetap,”
tambah Jojo. Ada yang menyebut dengan istilah koresponden, stringer, kontributor, keminteraan, penyedia jasa berita dan lainnya.“Prinsipnya istilah-istilah tersebut merujuk pada pegawai tidak tetap, baik dengan menggunakan kontrak kerja atau pun tidak menggunakan kontrak kerja,” paparnya.

Dengan kondisi yang ada, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendorong dan menyusun adanya kontrak kerja yang layak, perjanjian kerja bersama, serta komponen upah layak, sebagai langkah AJI agar perusahaan media dan pekerja media mempunyai perlindungan sesuai UU Ketenagakerjaan, UU Pers dan Aturan Dewan Pers yang sudah disepakati 2007 lalu.

Share