x

Polisi Harus Gunakan UU Pers untuk Jerat Pelaku Penikaman Jurnalis Kasamea.com

Dua pelaku penikaman terhadap jurnalis Kasamea.com, LM Irfan Mihzan berhasil ditangkap oleh tim gabungan Kepolisian Resor Kota Baubau. 

 

Dua orang pelaku diamankan polisi dan kini telah mendekam di balik jeruji besi Polres Baubau. 

 

Aliansi Jurnalis Independen Kota Kendari mengapresasi langkah cepat Polres Baubau, dalam mengungkap dan menangkap pelaku penikaman LM Irfan Mihzan jurnalis Kasamea.com. 

 

Meski begitu pihak Polres Baubau belum memberikan informasi secara lengkap, namun Kapolres membenarkan perihal penangkapan tersebut. 

 

Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk kepada AJI Kendari mengaku pihaknya masih terus melakukan pendalam guna mengungkap secara terang kasus penikaman jurnalis Kasamea.com. 

 

AJI Kendari meminta Polres Baubau untuk mengungkap kasus tersebut dapat di ungkap dan di proses sesuai Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999. 

 

Sebelumnya pada Sabtu 22 Juli 2023, jurnalis Kasamea.com LM. Irfan Mihzan itu diserang menggunakan senjata tajam oleh dua orang tidak dikenal menggunakan topeng tepat didepan rumahnya di Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (22/07/2023). Akibatnya Irfan mendapat luka di lengan kanan dan kirinya, masing-masing ia mendapat 20 jahitan di lengan kanan dan 10 jahitan di lengan kiri.

 

 

Ketua AJI Kendari: Rosniawanti (081355361022)
Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari: Kasman (082290169603)

Share