x

Polri dan DPR Musuh Kebebasan Pers 2012

JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menetapkan Polri dan DPR RI sebagai musuh kebebasan pers tahun 2012. Polri yang merupakan aparat keamanan sipil dan DPR merupakan lembaga legislatif Negara yang sepanjang periode Agustus 2011 hingga Juli tahun ini telah memperburuk situasi kemerdekaan pers di Indonesia, sekaligus meningkatkan risiko jurnalis menjadi korban kekerasan dan pemidanaan.
 
Ketua AJI Indonesia Eko Maryadi menyatakan hingga 2012 Polri sebelumnya telah enam kali ditetapkan sebagai musuh kebebasan pers. AJI Indonesia pernah menetapkan Polri sebagai musuh kebebasan pers tahun 2000, 2003, 2004, 2005, 2006 dan 2008.
 
“Itu menunjukkan reformasi institusi Polri hanyalah retorika. Sampai sekarang tak ada satupun aparat polri yang dihukum karena melakukan kekerasan terhadap jurnalis,” kata Eko di sela Resepsi Hari Ulang Tahun AJI ke 18 di Jakarta, Selasa (7/8).
 
Kekerasan terhadap jurnalis yang terus terjadi menunjukkan profesi jurnalis belum mendapatkan perlindungan nyata dari aparat penegak hukum. Bahkan dari 45 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi pada periode tersebut, sepuluh kasus diantaranya dilakukan oleh oknum polisi (enam kasus) dan TNI (empat kasus), kata Eko.
 
Menurut Eko, Kekerasan yang dilakukan oleh Polri meningkat tajam saat terjadi gelombang unjuk rasa menolak rencana kenaikan harga BBM oleh pemerintah. Penangangan pengunjuk rasa oleh polisi berujung kekerasan terhadap jurnalis yang meliput berbagai unjuk rasa di berbagai daerah. AJI Indonesia menyayangkan kekerasan dialami oleh jurnalis padahal polisi mengetahui keberadaan jurnalis. Kekerasan justru terjadi karena oknum polisi ingin merampas alat kerja jurnalis yang telah merekam bagaimana kinerja polisi menangani para pengunjuk rasa.
 
Selama setahun terakhir, tambah dia, para pelaku kekerasan terhadap jurnalis semakin beragam. Sejumlah 35 kasus kekerasan antara lain melibatkan oknum pegawai negeri sipil (enam kasus), kader partai politik (dua kasus), anggota DPRD (dua kasus), mahasiswa (empat kasus), warga secara perorangan (lima kasus).
 
AJI Indonesia menilai semakin beragamnya latar belakang pelaku kekerasan terhadap jurnalis merupakan buah praktik impunitas aparat Polri terhadap pelaku kekerasan. Upaya pembiaran pelaku kekerasan terhadap jurnalis tidak diproses sesuai hukum yang berlaku telah menjadi bahan pembelajaran bagi publik, bahwa melakukan kekerasan terhadap jurnalis aman dari jeratan hukum.
 
“Itu menambah buruk prestasi Polri dalam perlindungan hukum profesi jurnalis,” kata Eko.
 
Ancaman dari Senayan
Pada 2009 AJI Indonesia juga menetapkan produk-produk hukum yang tidak demokratis sebagai musuh kebebasan pers. Sejumlah produk hukum buatan politisi Senayan ternyata berpotensi memidanakan jurnalis dan mengancam kebebasan pers.
 
“Aturan hukum itu dibuat oleh DPR. Pada 2011 dan 2012, DPR menetapkan undang-undang yang membahayakan kebebasan pers, sehingga kini kami perlu tegas menyebut DPR sebagai musuh kebebasan pers,” tandas Aryo Wisanggeni, Koordinator Divisi Advokasi AJI Indonesia
    
Aryo menyatakan dua undang-undang yang mengancam kebebasan pers itu adalah Undang-undang (UU) no 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan UU no 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial.  Berbagai rumusan pasal karet mengancam pemenuhan hak warga negara-untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
 
“Undang-Undang ini juga berpotensi disalahgunakan untuk memenjarakan jurnalis,” kata Aryo.
 
Rumusan "pasal karet" termasuk tetapi tidak terbatas kepada pendefinisian "rahasia intelijen" (Pasal 1 angka 6) yang memperluas secara serampangan definisi informasi yang dikecualikansebagaimana diatur UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik. Pasal 9 huruf e. UU Intelijen memberi kewenangan berbagai badan publik seperti kementerian/lembaga pemerintah non kementerian (baca : semua lembaga pemerintah di setiap tingkatan) untuk melaksanakan kegiatan intelijen.
 
Ketua Umum AJi, Eko Maryad menjelaskan, UU Intelijen secara sepihak menggolongkan informasi dalam kekuasaan lembaga pemerintah sebagai informasi intelijen. Jurnalis yang dianggap menyebar-luaskan informasi “informasi intelijen” bisa dipenjara 10 tahun atau dikenai denda Rp 500 juta. Jadi ini bukan saja ancaman pemidanaan, namun pengertian apa itu informasi intelijen juga terlalu luas.
 
Selain mengesahkan UU Intelijen, DPR RI pada 11 April 2012 juga mengesahkan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Undang Undang ini memberi wewenang bagi Presiden, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota untuk membatasi akses keluar masuk wilayah konflik sosial tanpa pengecualian. Pengaturan itu berpotensi membatasi akses jurnalis untuk memasuki/atau meninggalkan daerah konflik setiap saat, sekaligus memperbesar risiko kerja jurnalis saat mendapat tugas peliputan di wilayah konflik.
 
Kerja DPR RI mengesahkan kedua UU tidak secara langsung menjadi bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Akan tetapi, kedua UU diatas secara masif mengubah serta mempengaruhi iklim kerja jurnalistik, dan pada masa yang akan datang berpotensi menimbulkan kekerasan dan/atau pemidanaan terhadap kerja jurnalis dalam memenuhi hak warga negara atas informasi.
 
Atas dasar itulah AJI Indonesia menetapkan Polri dan DPR RI sebagai musuh kebebasan pers 2012.
 
Award Untuk Kebebasan Pers
AJI juga memberikan penghargaan Tasrif Award dan SK Trimurti Award 2012.
Tasrif Award diberikan kepada individu/kelompok/lembaga yang gigih menegakkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan nilai-nilai keadilan serta demokrasi. AJI Indonesia membangun tradisi penghargaan Tasrif Award untuk menghidupkan semangat Bapak Kode Etik Jurnalistik Indonesia itu memperjuangkan kemerdekaan pers dan kemerdekaan  berpendapat.
 
Tahun ini AJI Indonesia memberikan penghargaan Tasrif Award kepada LBH Pers karena konsistensinya melakukan pembelaan hukum secara nasional kepada pekerja media yang mengalami masalah sengketa dengan pihak ekternal baik menyangkut pemberitaan maupun ketenagakerjaan.
 
Dalam misinya LBH Pers melakukan pembelaan hukum kepada para jurnalis yang mengalami hambatan dalam menegakkan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. LBH Pers secara konsisten melakukan serangkaian pembelaan hukum terhadap kasus kekerasan terhadap pers, pembelaan terhadap kasus perburuhan pers, serta melakukan Advokasi Kebijakan dan mensosialisasikan makna kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, demikian Koordinator Divisi Advokasi, Aryo Wisanggeni.
 
Penghargaan S.K.Trimurti diberikan bagi jurnalis perempuan/aktivis perempuan yang gigih memperjuangkan hak informasi publik dan kesetaraan gender. Soerastri Karma Trimurti merupakan pahlawan nasional sekaligus jurnalis perempuan pertama Indonesia.
                                           
Tahun ini AJI memberikan S.K.Trimurti Award 2012 kepada Esti Susanthi Hudiono, Direktur Eksekutif Yayasan Hotline Surabaya. Esti merupakan pejuang hak-hak seksual dan reproduksi pekerja seks selama 23 tahun. Dia dinilai gigih dan konsisten memperjuangkan kesetaraan gender, kebebasan informasi tentang isu-isu HIV AIDS.
 
Koordinator Divisi Perempuan AJI Indonesia Rach Alida Bahaweres mengatakan, “Esti Susanthi terpilih dari 12 nominator diusulkan dari seluruh Indonesia sebelum juri memutuskan Esthi sebagai peraih SK Trimurti Award 2012”.
 
 
Eko Maryadi                                                             Dandy Koswaraputra
Ketua Umun AJI Indonesia                                        Ketua Pelaksana HUT AJI ke-18
 
Kontak Person :
Dandy Koswaraputra : 0811-843-019
Eko Maryadi : 0811-852-857
Share