Rebut Kesejahteraan Jurnalis, Dirikan Serikat Kerja Media!

Kongres Aliansi Jurnalis Independen 2011 di Makasar mengamanatkan organisasi ini untuk lebih serius mengusung isu kesejahteraan jurnalis. Beberapa langkah yang sudah dilakukan untuk mewujudkan itu antara lain kampanye upah layak, pembentukan serikat pekerja, dan penolakan terhadap bentuk outsourcing jurnalis.
Tanpa upah layak, mustahil jurnalis bisa bekerja secara profesional dan memproduksi karya jurnalistik dengan baik. Upah rendah dari perusahaan media terhadap jurnalis, membuat jurnalis mudah tergoda suap. Akibat upah rendah, tidak sedikit jurnalis harus mencari pemasukan tambahan dengan bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Pertumbuhan perusahaan media tidak berbanding lurus dengan kenaikan upah layak. Dalam banyak kasus, hak dasar jurnalis seperti honor basis, kontrak kerja, jaminan kesehatan, serta tunjangan hari tua tidak dipenuhi perusahaan. Masih banyak jurnalis dibayar di bawah standar upah minimum kota (UMK) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menghadapi problem rendahnya kesejahteraan terhadap jurnalis, para pekerja pers berusaha mengikatkan diri dalam organisasi pekerja pers dengan membentuk serikat pekerja. Namun, banyak perusahaan media menolak kehadiran Serikat Pekerja Jurnalis. Perusahaan media beralasan Serikat Pekerja (SP) dapat mengacaukan operasional perusahaan. Padahal, dengan adanya Serikat Pekerja hubungan industrial pekerja dan perusahaan bisa lebih baik, di samping tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa kasus perburuhan yang menguntungkan kedua pihak.
Kasus terakhir yang jadi perhatian AJI adalah pemecatan sepihak puluhan jurnalis di berbagai daerah. Di Jakarta, ada kasus Luviana yang dinonjobkan oleh Metro TV, disusul PHK sepihak 13 jurnalis harian bisnis Indonesia Finance Today (IFT) terkait pembentukan Serikat Pekerja IFT dan sikap kritis karyawan terhadap perusahaan. Di Semarang, 12 jurnalis Harian Semarang diberhentikan sepihak tanpa alasan, sedangkan di Gorontalo, Adiwinata Solihin, fotografer untuk Gorontalo Post, dijatuhi skorsing tanpa alasan dan tanpa batas waktu yang jelas.
Nasib Koresponden/Kontributor
Nasib tak kunjung membaik juga
terjadi pada kontributor/koresponden di berbagai kota. Saat ini sebagian
besar perusahaan media yang mempekerjakan koresponden tanpa kontrak, atau
dengan kontrak jangka pendek, tanpa memberi kejelasan status dan upah layak.
Seringkali, kontrak hanya berbentuk ‘ucapan’/lisan antara pemberi dan penerima
pekerjaan.
Banyak perusahaan media abal-abal membiarkan jurnalis menjadi pemeras dimana-mana dengan berbekal kartu pers. Namun perusahaan media mapan mempraktekkan eksploitasi perburuhan sambil menabrak UU Tenaga Kerja, tidak memenuhi standar upah layak dan kesejahteraan jurnalis, termasuk mengabaikan hak-hak dasar koresponden atau kontributor.
Saat ini, sebagian besar koresponden hanya mendapatkan upah dari berita yang dimuat. Mereka hanya menggantungkan pendapatan dari berita seharga Rp 9.500 – 60.000 (online), Rp 50.000-Rp 350.000 per berita (cetak), Rp 12.500 – 60.000 per berita (radio), dan Rp 50.000 sampai 250.000 per berita (TV). Di luar itu masih ada wartawan “artisan” (lazim disebut “tuyul”), harga yang diberikan sesuai dengan kesepatan antara koresponden dan artisan. Upah itu pada umumnya tidak disertai surat kontrak, honor basis, ataupun jaminan keselamatan kerja/kesehatan.
Dengan kondisi semacam tersebut, banyak koresponden dan keluarganya tak bisa hidup layak, apalagi mendapatkan layanan kesehatan yang memadai. Bila sakit atau mengalami kecelakaan kerja, mereka harus jungkir balik mencari sendiri biaya berobat. Bahkan, tanpa ikatan kerja yang jelas, perusahaan bisa menolak membayar klaim kesehatan koresponden/kontributor. Paling banter, perusahaan memberi sumbangan alakadarnya untuk biaya berobat.
AJI mengapresiasi dan mendukung lahirnya Serikat Pekerja Koresponden Tempo (Sepakat), sebagai satu langkah yang ditempuh koresponden untuk memperjuangkan hak pada perusahaan.
Tuntutan AJI
Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
mendesak perusahaan media agar memperhatikan kesejahteraan jurnalis dengan
memberikan upah layak, berikut hak hak dasar pekerja seperti layanan kesehatan
dan kontrak kerja yang jelas. Perusahaan media hendaknya memberi kesempatan
kontributor atau koresponden daerah untuk menjadi karyawan tetap dengan jaminan
kesejahteraan memadai. Dalam kasus dimana koresponden belum bisa menjadi
karyawan tetap, perusahaan wajib memberikan honor basis, jaminan kesehatan,
klaim transportasi dan komunikasi, selain honor laporan jurnalistik.
Sesuai mandat Kongres ke-8 AJI 2011, AJI berkewajiban mengampanyekan basic salary (honor basis) kepada perusahaan media, khususnya bagi koresponden/kontributor. AJI mengusulkan agar koresponden/konributor memperoleh upah minimum, satu setengah kali upah dari UMK. Selain harga nilai berita yang ditentukan secara proposional atau sesuai dengan Undang Undang Tenaga Kerja.
AJI mengajak perusahaan media membangun iklim industrial yang sehat serta menghormati hak-hak pekerja. Slogan “perusahaan untung, pekerja buntung” sudah selayaknya diakhiri.
Ketua Umum AJI Koordinator Divisi Serikat Pekerja
Eko Maryadi Agustinus Eko Rahardjo
Contact Person :
Alwan Ridha Ramdani, Divisi Serikat Pekerja AJI Indonesia, HP 08562010410
- 216 kali dilihat






