x

Stop Kekerasan Seksual, Penuhi Hak Jurnalis Perempuan di Ruang Kerja

Jakarta--Peringatan Hari Perempuan Internasional 2016 dilakukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di beberapa kota, yaitu Jakarta, Pontianak dan Yogyakarta. Di Jakarta, aksi mengusung tema Men March for Woman untuk mendorong keterlibatan mitra sejajar perempuan; laki-laki, agar turut serta dalam promosi kesetaraan gender di ruang kerja.

AJI Indonesia menyoroti praktik diskriminasi terhadap perempuan yang hingga saat ini masih terjadi. “Termasuk diskriminasi dan kekerasan seksual di media,” kata Endah Lismartini, Pengurus Bidang Perempuan AJI Indonesia, Rabu (8/3) di Jakarta.

AJI mencatat setidaknya tiga kasus kekerasan seksual di ruang kerja atau saat bekerja yang dialami jurnalis perempuan. Yaitu kekerasan seksual terhadap empat pekerja media kantor berita Antara, kekerasan seksual wartawan magang Radar Ngawi, dan kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan di Medan saat peliputan yang dilakukan aparat TNI Angkatan Udara. “Tiga kasus itu yang dilaporkan korban. Banyak kasus lain yang tidak diungkap. Perlu keterlibatan laki-laki untuk mendukung dan berpartisipasi aktif mewujudkan kesetaraan, serta menghentikan diskriminasi dan kekerasan seksual pada jurnalis perempuan,” kata Endah menambahkan.

Aksi peringatan Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Rabu (8/3). Foto: AJI

Dalam aksi yang diselenggarakan bersama kelompok organisasi perempuan lain di Yogyakarta dan Jakarta, AJI Yogyakarta dan AJI Jakarta menyerukan pentingnya pemenuhan hak-hak pekerja media dan jurnalis perempuan di media. Banyak media yang belum memenuhi hak maternitas pekerja perempuan di media, terutama cuti haid dan ruang laktasi. Padahal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, memberikan hak cuti haid dua hari bagi pekerja perempuan.

Ketentuan tentang ruang laktasi juga diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan pasal 128 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Penelitian AJI Indonesia tentang kondisi jurnalis perempuan pada 2011 diketahui ada sebanyak 64,02 persen perusahaan belum memberikan cuti haid dan sebanyak 81,48 persen perusahaan belum menyiapkan ruang laktasi. Jumlah ini tidak berkurang secara signifikan.

Aksi Hari Perempuan Internasional AJI Yogyakarta, Rabu (8/3). 

Masih sedikit media yang memberikan kesempatan pada pekerja laki-laki terlibat dalam pengasuhan pada masa awal kelahiran anak. "Parental leave paling lama diberikan hanya dua minggu, itupun masih sedikit media yang memberikan laki-laki terlibat mendampingi pada masa awal kelahiran," kata Endah menambahkan. 

Sementara itu, AJI Pontianak menyoroti tingginya kekerasan seksual terhadap perempuan. Mengutip data Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan, pada 2016, tercatat 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan dalam berbagai bentuk, termasuk kekerasan seksual. Khusus di Kalimantan Barat, tercatat 30 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2016. “Meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Dian Lestari, Ketua AJI Pontianak.

Karena itu penting mendorong DPR RI segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai payung hukum, yang menjamin pemenuhan hak korban kekerasan seksual atas kebenaran, keadilan, pemulihan, dan jaminan atas ketidakberulangan.

Selain itu mendorong media massa untuk menerapkan jurnalisme empati dalam pemberitaan terhadap korban kekerasan seksual dan korban kekerasan dalam rumah tangga. “Hentikan pemberitaan yang mengedepankan sensasi dan seksisme,” kata Dian menambahkan.*** 

Share