x

Training Jurnalistik Sensitif Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terus terjadi di Indonesia. Ditengarai pengiriman tenaga kerja ke luar negeri merupakan salah satu pintu terjadinya praktik ini. Tindak kejahatan terhadap kemanusiaan ini terjadi sejak di daerah asal, daerah transit hingga ke daerah tujuan.

Dari 33 propinsi di Indonesia, daerah yang rentan terjadi TPPO misalnya Pulau Jawa, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara  Barat. Mayoritas korbannya adalah anak-anak dan perempuan. Mereka kelompok paling rentan menjadi korban human trafficking untuk tujuan prostitusi atau kerja paksa dengan upah rendah dan waktu kerja yang panjang.

Praktik yang sama juga rentan terjadi di dalam negeri, di sektor domestik sebagai pekerja rumah tangga, dan prostitusi. Bahkan beberapa korban human trafficking di Indonesia di sektor prostitusi adalah perempuan dari Cina, Thailand, Asia Tengah, dan Eropa Timur.

Keterbatasan ekonomi, minimnya tingkat pendidikan sering kali menjadi dasar alasan kelompok ini terjerat dalam  human trafficking.  Beragam cara dipakai pelaku TPPO untuk menjerat korban diantaranya janji pekerjaan bergaji tinggi, ancaman kekerasan, pernikahan palsu hingga penyitaan paspor.

Meski Indonesia saat ini telah memiliki Undang Undang nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ternyata tak cukup efektif menekan tindak kejahatan ini. Dalam ranking negara di dunia terkait penananan human trafficking yang dibuat Amerika Serikat, Indonesia stagnan menempati posis TIER II. Tidak ada upaya agresif yag dilakukan pemerintah menekan tindak human trafficking meski telah memiliki perangkat regulasi hingga peraturan menteri. “Low enforcement penanganan human trafficking sangat rendah,” kata Eko Maryadi, Ketua AJI Indonesia.

Data Markas Besar Kepolisian Republik Indonesa dalam kurun waktu 2011-2013 saat ini 450 kasus TPPO telah dilaporkan. Jumlah korban yaitu: 375 (perempuan), 119 (laki-laki) dan 189 (anak-anak). Sedangkan jumlah pelaku yang berhasil ditangkap 522 orang dan 10 anak-anak.

Sayangnya sedikit pelaku yang akhirnya dihukum maksimal. Catatan Lembaga Bantuan Hukum APIK dari 2009 hingga 2011 hanya 12 kasus yang terus diproses dan pelaku mendapat hukuman berupa kurungan dan denda. Sedangkan kasus yang lain, tidak jelas bagaimana kelanjutannya. Sedangkan putusan terkait ganti rugi untuk korban (restitusi) yang juga dijamin dalam UU masih jauh dari harapan. Padahal restitusi ini diperlukan untuk memulihkan kehidupan korban trafficking.

Kondisi ini tentu jauh harapan, bahwa negara dapat mengadopsi konsep penegakan human security yang mencakup keamanan sektor pangan, kesehatan, lingkungan, komunitas bahkan secara politik pada setiap individu yang menjadi warga negaranya. Padahal konsep ini merupakan penjabaran dari piagam hak asasi manusia ini; freedom from fear dan freedom from want. Seharusnya implementasi human security  menjadi prioritas utama bagi negara yang telah lama mengadopsi piagam hak asasi manusia (HAM).

Melihat kondisi ini diperlukan dukungan dari semua pihak, termasuk media agar pencegahan, pengungkapan dan penanganan TPPO berjalan maksimal. Media mempunyai posisi strategis sebagai presure group terhadap stakeholder yang bertanggung jawab menangani ini. “Media dapat mengambil peran melakukan advokasi melalui tulisan dengan menghasilkan produk jurnalistik yang berpihak pada korban, mendalam dan secara kontinyu,” kata Eko Maryadi Ketua AJI Indonesia menambahkan.

Karena itu Divisi Perempuan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyelenggarakan Training dan Beasiswa Jurnalistik Sensitif Tindak Pidana PPErdagangan Orang, 29 Juni-1Juli 2013. Indramayu dipilih sebagai tempat pelatihan karena merupakan salah satu daerah yang rentan terjadi praktik TPPO.  Peserta berasal dari berbagai media seperti Jakarta Globe, Kompas, Tempo, Pontianak Post,
dan Lombok Post.

AJI Indonesia memandang jurnalis perlu mendapatkan pengetahuan yang memadai tentang praktek tindak pidana perdagangan orang, bagaimana modus, apa motif dan siapa pelaku dan korban TPPO.

Selain itu, jurnalis perlu membekali diri dengan pengetahuan bagaimana etika menggali informasi dari korban, terutama korban perempuan dan anak serta dan pemahaman membuat laporan jurnalistik yang sensitif pada korban. Hal ini diperlukan agar korban TPPO tidak kembali menjadi korban akibat produk jurnalistik yang tidak berpihak pada korban.
Share