Uji Kompetensi Jurnalis Sukses Digelar di Jayapura
Kota Jayapura menjadi tuan rumah Uji Kompetensi
Jurnalis (UKJ) yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Indonesia. Acara yang diikuti 16 jurnalis aktif dari berbagai media di Papua
ini digelar di Hotel Numbay, Jalan Trikora No 23, Numbay, Jayapura.
UKJ ini merupakan ujian untuk mendapatkan sertifikat kompeten bagi tiga jenjang jurnalis, yaitu Muda, Madya, dan Utama. Acara yang berlangsung selama dua hari sejak Sabtu (9/3) ini merupakan agenda periodik yang terus dilakukan oleh AJI.
Sebelumnya AJI telah menyelenggarakan beberapa kali acara serupa dan telah memberikan ratusan sertifikat kompeten kepada para jurnalis profesional di seluruh Indonesia. Sebelum di Papua, acara serupa digelar di kota Jakarta, Malang, Makassar, Batam, dan Semarang.
Ketua Umum AJI Indonesi, Eko Maryadi mengatakan, acara ini merupakan bentuk tanggungjawab organisasi yang dipimpinnya dalam meningkatkan kualitas jurnalis di Indonesia. ”Acara seperti ini akan terus digelar AJI hingga jurnalis Indonesia memiliki kompetensi sejajar dengan jurnalis negara maju,” katanya.
UKJ ini menjadi bagian dari penerapan standar baru bagi keahlian profesi jurnalis yang telah diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan. Menurut peraturan Dewan Pers, pada tahun 2014 seluruh jurnalis media cetak dan elektronik di Indonesia harus memegang sertifikat lulus uji kompetensi wartawan. Bila tidak, ia tidak akan mendapat jaminan hukum sebagaimana yang diatur dalam UU no 40 tahun 1999 tentang Pers.
Penerapan UKJ ini adalah upaya internal kalangan jurnalis untuk membangun kapasitas profesinya. Embrio penerapan UKJ ini adalah kesepakatan seluruh organisasi jurnalis di Indonesia yang meneken kesepakatan di Palembang 9 februari 2010 silam.
Tujuan lain UKJ ini untuk menjamin agar hak masyarakat tidak terlanggar oleh praktek jurnalisme liar. Untuk itu jurnalis aktif tidak hanya dibekali dengan kartu pers dari perusahaan tempatnya bekerja, tetapi juga sertfikat kompeten yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
Menurut data Dewan Pers, hingga saat ini masih banyak jurnalis yang skill dan pengetahuannya masih dibawah standar. Berdasarkan hasil survei, dari lebih dari sekitar 10 ribu wartawan yang saat ini tercatat di Indonesia hanya ada 21 % yang tidak menguasai kode etik jurnalistik. Kondisi itu berimplikasi merusak citra masyarakat pers.
Ketua Pelaksana UKJ yang juga Ketua AJI Jayapura, Victor Mambor, mengungkapkan, uji kompetensi ini menggunakan standar khusus yang telah disusun oleh Biro Pendidikan AJI. “Kami yakin sertifikat kompetensi tidak akan diberikan kepada orang yang salah,” katanya. (ajindo)
- 13 kali dilihat






