x

Uji Kompetensi Jurnalis untuk Mengukur Kualitas Jurnalis

Siaran Pers AJI Kota Bandung
 
Uji Kompetensi Jurnalis untuk Mengukur Kualitas Jurnalis
 
Semua jurnalis harus mengikuti Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) agar kualitas kerja mereka terukur, dan agar publik dapat ikut mengontrol perilaku para jurnalis di lapangan. Setelah mengikuti UKJ, para jurnalis diharapkan dapat melayani kepentingan publik dengan maksimal.
 
Untuk itu, sepuluh jurnalis anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung mengikuti Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) yang diselenggarakan oleh AJI Indonesia di Hotel Utari, Kota Bandung. Sepuluh jurnalis itu mengikuti uji kompetensi yang dibagi menjadi tiga level, yaitu muda, madya, dan utama. UKJ dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu (15-16 Februari 2014). “Uji kompetensi ini bisa diikuti secara cuma-cuma,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kota Bandung, Zaky Yamani di Bandung, Sabtu (15/2).
 
Peserta ujian diuji oleh tiga penguji dari AJI Indonesia yang telah mendapatkan sertifikasi penguji dari Dewan Pers. Para jurnalis itu diuji dalam kemampuan teknis peliputan, pemahaman kode etik dan hukum pers, serta pengetahuan umum.
 
Kualitas produk jurnalisme selalu menjadi sorotan, terlebih saat publik semakin kritis dalam membaca/menyaksikan/mendengar karya-karya para jurnalis. “Sorotan itu terutama tertuju pada keberimbangan pemberitaan, kejelasan sumber informasi, dan rendahnya pemahaman jurnalis atas peristiwa atau fenomena yang dia liput,” ungkap Zaky.
 
Kritikan itu yang kemudian menjadi refleksi bagi Dewan Pers dan berbagai organisasi profesi jurnalis, untuk membuat mekanisme ujian yang berguna baik bagi para jurnalis, maupun bagi Dewan Pers dan organisasi jurnalis, dalam mengukur sejauh mana para jurnalis memahami ruang, lingkup, dan fungsi pekerjaannya. Dengan ujian itu pula, diharapkan kelompok jurnalis yang kerap memanfaatkan profesinya untuk memeras orang atau mendapatkan keuntungan pribadi akan tersingkirkan, baik di dalam komunitas jurnalis, di dalam industri media massa, juga di lingkup publik.
 
Keluhan warga dan penyelenggara negara atas keberadaan para jurnalis pemeras itu sudah lama terlontar. Namun selama ini, berbagai upaya untuk menyingkirkan mereka belum memberikan dampak yang signifikan. Melalui UKJ, di mana peserta juga diuji pemahamannya atas kode etik jurnalistik, para jurnalis yang memiliki mental pemeras tidak akan mendapat sertifikat kelulusan dari Dewan Pers.
 
Adanya sertifikat kelulusan dan terdaftarnya jurnalis yang lulus UKJ di Dewan Pers, akan memudahkan publik untuk melakukan pengecekan saat mereka didatangi oleh jurnalis. Publik dapat melihat apakah jurnalis tersebut sudah terdaftar namanya di situs Dewan Pers atau tidak.
 
Meski belum menjadi kewajiban bagi setiap jurnalis untuk mengikuti UKJ, Bayu Wardhana, penguji UKJ dari AJI Indonesia mengatakan, pelaksanaan ujian tersebut dapat mengukur sampai sejauh mana pemahaman jurnalis terkait profesionalismenya. “Harapannya tidak ada lagi wartawan ‘bodrek’(memeras atau meminta uang pada narasumber atau pihak lain terkait pemberitaan),” ujarnya.
 
Bayu memaparkan, sampai saat ini AJI Indonesia sudah menggelar UKJ di 20 kota. “Penyelenggaraan UKJ di Kota Bandung ini merupakan yang ke-24 kali. Pesertanya dari seluruh daerah itu sudah mencapai 400 jurnalis. Ada juga beberapa jurnalis yang tidak lulus dalam UKJ ini,” kata Bayu.
 
Makna-makna penting dari UKJ itu diharapkan dapat juga dipahami secara utuh baik oleh para jurnalis, industri media massa, dan juga publik. Sehingga harapan untuk jurnalisme Indonesia yang lebih berkualitas dapat kita wujudkan.
Share