Workshop Jurnalis "Bagaimana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bekerja"
Mataram – 24 hari lagi, tepatnya Tanggal 1 Januari 2014, Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) diluncurkan. Program ini menandai tidak hanya perubahan sistem, tapi juga peradaban baru dalam pelayanan kesehatan semua lapisan masyarakat. Tapi ternyata perubahan yang kemudian disebut transformasi jaminan kesehatan ini tidak persiapan perangkat memadai. Sehingga banyak yang meramalkan, sisytem ini akan menghadapi seabrek masalah.
Hal ini mengemuka dalam Workshop Jurnalis “Bagaimana Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Bekerja”, yang terselenggara atas kerjasama AJI Indonesia - FES di Kota Mataram – NTB, Jumat (6/12) dan Sabtu (7/12) di Hotel Grand Legi Mataram. kegiatan yang dihelat AJI Mataram ini, membedah dari sejumlah sisi soal kesiapan semua pihak dalam menghadapi penerapan program yang sebenarnya Undang Undangnya sudah dirancang Tahu 2004 ini. Mulai dari kesiapan publik, sejauhmana masyarakat bisa menerima, memahami, bahkan ambil bagian dalam program ini. Tapi masalah yang mencuat, apakah semua masyarakat miskin bisa terakomodir? Ataukah mereka akan tetap terdiskriminasi sebagaimana program klaster seperti Jamkesmas dengan Askes atau Jamsostek?
Potensi masalah lain, Askes sebagai lembaga persero diprediksi akan menerima akumulasi masalah dari proses merger program tersebut, khusus untuk skim jaminan kesehatan. Ada ribuan karyawan Jamsostek harus beralih ke Askes, berikut struktur dan perangkat lainnya.
Bagaimana kesiapan Askes? Kepala Cabang Askes Mataram, I Made Astawa mengatakan, lembaganya pada dasarnya siap dengan program tersebut dengan implememtasinya di daerah. Road map pun sudah disiapkan, mulai dari pemantapan program penanganan jaminan kesehatan tahun 2014, berlanjut ke jaminan kecelakaan kerja tahun 2015, jaminan hari tua, jaminan kematian, sampai kemudian tahun 2019 bisa mengcover semua segmen jaminan sosial atau general service.
Disebutkan, dalam maping BPJS ini ada proses pengalihan kepesertan dari Askes, Jamsostek, TNI, Polri, Jamkesmas, Jamkesda NTB, ada 1.919.639. Soal kesiapan, pihaknya juga sudah menyiapkan fasilitas kesehatan milik pemerintah, juga fasilitas kesehatan milik swasta.
Hadir juga dalam kesempatan itu Kepala Perwakilan PT Jamsostek NTB, Bambang Gunadi yang juga memaparkan kesiapan pihaknya menghadapi program BPJSN. Secara struktur dan perangkat lainnya, pihaknya sebagai perpanjangan tangan pelayanan jaminan kesehatan di daerah, sudah siap untuk digabung.
Beberapa rancangan kegiatan program paket, perusahaan dan ketenagakerjaan, meliputi sasaran kegiatan pemutakhiran data, kepesertaan dan iuran. Koordinasi intensif dengan dinas terkait, meningkatkan koordinasi peruhsaan strategis dalam rangka perluasan jangkauan. Koordinasi dengan mereka yang masuk kategori pekerja informal, ketua kelompok ojek, pedatang, nelayan. Ada juga kesiapan Jamsos tersebut, inventaris dan tindaklanjuti potensi proyek APBD dan APBN. Juga program perorangan, inventarisasi dan tindaklanjuti protensi tenaga kerja perorangan.
Jamsostek juga memastikan pelayanan maksimal, dengan target semua akan masuk dalam asuransi mendatang. Upaya itu sudah ditempuh tahun lalu, dengan mengcover tanaga informal. Dengan berlakunya BPJSN ini, semakin meyakinkan pihaknya akan mampu memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat berbagai profesi, sampai lansia, juga tenaga informal lainnya di NTB.
Hadir juga sebagai pemateri, Adang Setiana Ph.D, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), memaparkan kepada peserta workshop tetang fungsi lembaganya sebagai perumus kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN dan bertanggungjawab kepada presiden sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 6 dan Pasal 7.
Bagaimana memahami sistem Jaminan sosial tersebut, mulai dari pengertian, soal latarbelakang diperlukannya jaminan sosial. Juga soal pelaksanaan BPJSN yang berpotensi bermasalah. “Seperti menciptakan ketergantungan, penyalahgunaan uang bantuan, korupsi dan inflasi,” kata Adang dalam materinya. Tapi dibalik itu, Jamsos juga dirancang untuk mengurangi angka kemiskinan sampai 50 persen, mengurangi ketimpangan pendapatan. Ia juga menjelaskan jalan panjang Jamsos mulai 2004 tentang UU SJSN, kemudian judicial revew tahun 2005, kemudian dibentuk DJSN 2008, tahun 2011 akhirnya BPJS transformasi ke 2014. Adang juga mengajak para jurnalis untuk menagih pemerintah, stakeholder pelaksana, bahkan menyoroti jika tidak sesuai ketentuan.
Asih Eka Putri dari PT. Martabat Prima Konsultindo, menjelaskan bagaimana memahami SJSN dan prinsip transformasinya. “Pada dasarnya SJSN ini untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi peserta dan anggota keluarganya,” kata Ibu Asih, sapaannya. Dalam pemberlakuan sistem ini lebih mengikat. Sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 pasal 4 huruf g, wajib agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat menjadi pserta dan terlindungi. Prinsip wajib ini, diatur dalam penjelasan pasal tersebut, dilakukan secara bertahap. Ia juga menjelaskan mekanisme kepesertaan, bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjannya, pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima bantuan iuran, yakni fakir miskin dan orang tidak mampu, sebagai penerima BPJS. Badan ini juga wajib memberikan identitas tunggal kepada peserta dan memberikan informasi tentang hak dan kewajiban. “Jadi kedepan, warga negara indonesia akan memiliki dua NIK, yakni KTP dan NIK SJSN,” sebut Asih.
Dalam proses pembentukan BPJS ini memang punya sejarah yang panjang. Setelah hampir 56 kali undang undang sistem jaminan sosial mengalami revisi dan tarik ulur, hasil kompromi pemerintah dengan dimulainya sistem jaminan kesehatan pada Januari 2014 mendatang dan selanjutnya jaminan sosial menyeluruh secara bertahap.
Ada masalah lain menyertai, dalam sistem jaminan sosial yang akan digulirkan oleh Indonesia dengan pola gotong royong dengan alasan fiskal negara belum cukup untuk menutupi seluruh warganya jika digratiskan. Artinya, masyarakat Indonesia yang mampu harus membayar iuran sedangkan yang tidak mampu disubsidi oleh pemerintah. Yang sampai saat ini, besaran iuran yang ditetapkan penerintah masih mendapat kritikan dari serikat pekerja yang merasa tidak dilibatkan.
Sesuai undang-undang jaminan sosial yang dirancang adalah untuk seluruh masyarakat Indonesia, baik yang kaya maupun yang miskin. Sistem ini memberikan penyetaraan layanan misalnya dalam layanan kesehatan.
Mengawal penyelenggaraan jaminan sosial yang akan mulai berjalan pada 2014 mendatang, Aliansi Jurnalis Independen bersama Friedrich Ebert Stiftung (FES), bekerja sama untuk memberikan peningkatan kapasitas atau pemahaman pada jurnalis di beberapa daerah terkait sistem jaminan sosial ini. Media massa atau jurnalis diharapkan memahami dasar dan bagaimana Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial bekerja.
Itulah yang dilakukan AJI Mataram dalam workshop tersebut, menghadirkan 20 jurnalis cetak, elektronik dan online di Kota Mataram. Para peserta mengakui sebagai pewarta daerah, ini sebagai program baru yang butuh pemahaman lebih jauh. Bahkan mereka banyak bertanya efektifitas program tersebut, apalagi dirancang dalam waktu yang singkat, bahkan tersisa 24 hari sejak workshop itu digelar. Ada juga yang pesimis jika program ini akan sukses sesuai harapan. Workshop secara konsisten diikuti 20 peserta selama dua hari. Mereka kemudian dipilih untuk mendapatkan beasiswa peliputan untuk isu – isu ketenagakerjaan. Terpilih lima peserta, Abdul Hanan (Trans TV), A Haiyi (TVRI NTB), I Nyoman Ayu (Lombok TV), Ririn Fitriana (Radar Mandalika), Ahmad Yani (TVRI). (aji mataram)
- 32 kali dilihat


