Kertas Kebijakan: Analisis Hukum dan Kebijakan Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pada 29 April 2025, Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal-pasal multitafsir dalam UU ITE, khususnya pasal pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong, yang selama ini rawan disalahgunakan untuk membungkam kritik.
Putusan ini adalah angin segar bagi kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia. Tapi, bagaimana implementasinya di lapangan? Apakah ini cukup untuk menghentikan kriminalisasi terhadap jurnalis dan memperluas ruang demokrasi digital?
Dari hal itu, AJI Indonesia membuat sebuah kertas kebijakan untuk menyikapi putusan MK dan merumuskan tindak lanjut ke depan demi memperkuat demokrasi serta kebebasan pers di Indonesia.
Buku
inkertas-kebijakanuu-itefinal-1.pdfDownloaded 1719 times
- 282 kali dilihat






