MK Tolak Uji Materiil UU PDP, Hak Publik Atas Informasi Kian Terancam
Jakarta, 19 Januari 2025 – Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materiil Nomor 135/PUU-XXIII/2025 yang diajukan terhadap Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Dengan putusan ini, Mahkamah memilih untuk mempertahankan norma pidana yang tidak memiliki batasan yang jelas dan berpotensi digunakan untuk membungkam kerja-kerja jurnalistik, akademik, kesenian, kesusastraan, serta pelaksanaan hak publik untuk mengetahui.
Permohonan pengujian ini diajukan oleh Tim Advokasi untuk Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP) yang terdiri dari LBH Pers, AJI Indonesia, ELSAM, SAFEnet, serta sejumlah individu dari kalangan akademisi hingga pegiat seni. Permohonan didaftarkan pada 31 Juli 2025 dan diperiksa melalui rangkaian persidangan selama kurang lebih empat bulan di Mahkamah Konstitusi.
Dalam persidangan, Pemohon menghadirkan dua orang ahli dan satu orang saksi. Para ahli secara tegas menyampaikan bahwa Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP tidak memuat pengecualian bagi kepentingan jurnalistik, akademik, dan ekspresi budaya, sehingga membuka ruang kriminalisasi terhadap aktivitas yang seharusnya dilindungi dalam negara demokratis. Sementara itu, saksi—seorang jurnalis yang pernah dipidana menggunakan pasal a quo—memberikan keterangan mengenai kerugian konstitusional nyata yang dialaminya akibat penerapan norma tersebut. Namun demikian, seluruh keterangan tersebut tidak diakomodasi secara memadai dalam pertimbangan Mahkamah.
Penolakan seluruh permohonan ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi gagal merekognisi hak publik untuk mengetahui sebagai bagian yang tak terpisahkan dari hak asasi manusia. Mahkamah juga tidak memberikan jaminan pemenuhan hak atas kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi, yang secara tegas dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Permohonan tafsir pada pasal a quo, semata-mata demi mewujudkan keseimbangan antara hak atas informasi dan hak privasi, sehingga penerapannya sejalan dengan asas proporsionalitas. Penting untuk memastikan adanya tafsir yang proporsional untuk mencegah pembatasan hak atas informasi secara tidak sah. Pembatasan tersebut haruslah memiliki mekanisme yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Bahkan, di beberapa yurisprudensi negara lain juga menegaskan bahwa hak atas privasi tidak dapat digunakan untuk menutup informasi yang berdampak langsung pada kepentingan publik.
Dengan mempertahankan norma yang kabur dan elastis, Mahkamah justru membiarkan terbukanya ruang penafsiran yang luas bagi aparat penegak hukum. Kondisi ini berpotensi
melanggengkan praktik pemidanaan sewenang-wenang terhadap jurnalis, akademisi, pegiat seni, dan warga negara lain yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi. Penafsiran Mahkamah terkait kekhawatiran bahwa jika diberikan pengecualian, pasal a quo dapat mempersempit ruang lingkup bagi penerapan hak atas informasi. Justru, pengecualian harus diberikan agar pasal a quo tidak diterapkan secara karet dan sewenang-wenang. Berdasarkan hukum positif saat ini, ketidakjelasan definisi dan batasan dalam UU KIP tentang apa yang dimaksud sebagai “rahasia pribadi” menyebabkan adanya bias dalam memaknai data pribadi. Dikarenakan adanya kekhawatiran peraturan perundang-undangan yang ada, maka disinilah peran Mahkamah Konstitusi untuk dapat menafsirkan pasal a quo agar tidak dijalankan secara sewenang-wenang.
Putusan ini juga menandai kegagalan Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan perannya sebagai guardian of the constitution. Alih-alih menjadi pelindung terakhir hak-hak konstitusional warga negara, Mahkamah memilih bersikap pasif dan menyerahkan sepenuhnya persoalan pembatasan hak kepada pembentuk undang-undang dan aparat penegak hukum, meskipun risiko pelanggaran HAM telah nyata dan berulang kali terjadi.
Dengan ditolaknya permohonan ini, masa depan kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi berada dalam situasi yang semakin rentan. Negara kembali abai terhadap kewajibannya untuk memastikan bahwa pelindungan data pribadi tidak digunakan sebagai dalih untuk membungkam kritik, membatasi kerja pers, dan menggerus ruang demokrasi di Indonesia.
Narahubung:
1. Gema Gita Persada, LBH Pers (gema@lbhpers.org)
2. Izmi, ELSAM (izmi@elsam.or.id)
3. Ramzy M, SAFEnet (ramzymuliawan@protonmail.ch)
4. Bayu Wardhana, AJI Indonesia (bayu@ajiindonesia.or.id)






