AJI Jember Kecam Perampasan Kamera Syaifulloh, kameramen untuk SCTV
Syaifulloh, 42 tahun, seorang kameramen untuk SCTV Banyuwangi mengalami intimidasi saat meliput kebakaran di pabrik PT Nagabaru, Jalan Argopuro, Banyuwangi. Dia diusir dan kameranya dirampas oleh Mirawati, anak pemilik perusahaan.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 27 September 2011 sekitar pukul 12.00 Wib.
Mulanya Syaifulloh datang ke TKP seorang diri. Baru beberapa menit mengambil gambar, tiba-tiba Mirawati mendekati Syaifulloh sambil marah-marah. Syaifulloh dilarang meliput, diusir dan kameranya dirampas.
Setelah itu beberapa wartawan lain datang dengan maksut untuk meliput kebakaran.
Tapi lagi-lagi diusir Mirawati.
Tak beberapa lama kemudian, pemilik perusahaan yang juga orang tua Mirawati, Winarto, datang. Dia meminta maaf kepada wartawan dan bersedia mengembalikan kamera milik Syaifulloh.
Namun Syaifulloh dan sejumlah wartawan tetap membawa kasus itu ke polisi. Sekitar
pukul 14.00, Syaifulloh resmi melapor ke Polsek Kalipuro.
Atas kasus itu AJI Jember menyatakan:
1. Mengecam keras kasus perampasan kamera milik kameramen SCTV Syaifulloh dan pengusiran terhadap sejumlah wartawan.
2. Mendesak Kapolsek Kalipuro AKP Sudarsono untuk mengusut tuntas kasus ini dan berpedoman pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang itu diatur bahwa siapapun yang menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana.
3. Menyerukan kepada semua masyarakat supaya menghormati kebebasan pers.
Jember, 27 September 2011
Ika Ningtyas
Ketua AJI Jember
CP: 085 2367 05 313
- 14 kali dilihat





