x

AJI Mengajak Jurnalis Pantau Pelaksanaan UU KIP

Memperingati “Hari untuk Tahu Sedunia ” 28 September 2011, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyerukan agar jurnalis memantau pelaksanaan Undang Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang secara resmi berlaku sejak 30 April 2010. Dengan berlakunya UU KIP ini, masyarakat berhak memperoleh informasi dari setiap badan public, baik eksekutif, legislative, yudikatif, yang dibiayai oleh anggaran negara (APBN). 

“Dengan berlakunya UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, badan publik tidak boleh lagi menolak warga negara yang mencari informasi publik ataupun mempersulit warga,” kata Nezar Patria, Ketua AJI Indonesia. 

AJI Indonesia mencatat sejak berlakunya UU KIP pada 30 April 2010, baru ada 9 (Sembilan) Komisi Informasi Propinsi (KIP) terbentuk, dan hanya ada satu Komisi Informasi (KID) tingkat kabupaten yakni kabupaten Bangkalan. Selain itu masih banyak badan publik belum memiliki PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), ini membuktikan UU KIP masih belum diimplementasikan.secara maksimal. 

Agar tidak menjadi macan kertas, AJI meminta semua badan public melaksanakan amanat UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 dengan benar dan konsisten. “Jika diperlukan, AJI akan membentuk jurnalis pemantau implementasi UU KIP di berbagai daerah, dan memastikan setiap badan publik daerah memberikan informasi yang dibutuhkan warga negara, termasuk jurnalis,” ujar Eko Maryadi, pengurus Divisi Advokasi AJI Indonesia..

Terkait manfaat UU KIP untuk kalangan jurnalis, Ketua AJI Nezar Patria menambahkan, era keterbukaan informasi ini harus mampu meningkatkan kualitas jurnalisme Indonesia. 

“Kalau dulu pejabat negara sering menolak permintaan jurnalis terhadap informasi publik dengan alasan “rahasia negara”, sekarang jawaban itu bukan lagi zamannya”, jelas Nezar Patria. Setiap informasi publik harus bersifat terbuka bagi masyarakat pemohon, selama tidak masuk kategori “informasi yang dikecualikan”. Nezar meminta seluruh badan publik mematuhi  mandat UU KIP dengan membentuk PPID, dan menyediakan layanan  informasi yang wajib disediakan.

Bagi jurnalis yang mendapat penolakan saat mengakses informasi public tanpa alasan yang jelas, setiap jurnalis dan warga bias menempuh langkah hokum, seperti mengajukan komplain kepada Komisi Informasi Daerah (KID) atau Komisi Informasi Pusat (KIP). 

“Penolakan permohonan informasi publik oleh pejabat atau badan public pada prinsipnya dapat diperkarakan di pengadilan,” kata Eko Maryadi, pengurus Divisi Advokasi AJI Indonesia.


Background : Hari Hak untuk Tahu (Right to Know Day) mulai diperingati secara internasional sejak 28 September 2002 di Sofia, Bulgaria dalam sebuah pertemuan internasional para pembela hak akses atas informasi publik. 
Mereka mengusulkan dan menyepakati satu hari didedikasikan untuk mempromosikan ke seluruh dunia tentang kebebasan memperoleh informasi. Tujuan dari Hari Hak untuk Tahu ini adalah untuk memunculkan kesadaran global akan hak individu dalam mengakses informasi pemerintahan dan mekampanyekan bahwa akses terhadap informasi adalah hak asasi manusia
Share