AJI Mengajak Jurnalis Pantau Pelaksanaan UU KIP
Memperingati “Hari untuk Tahu Sedunia ” 28 September 2011, Aliansi
Jurnalis Independen (AJI) menyerukan agar jurnalis memantau pelaksanaan
Undang Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(KIP) yang secara resmi berlaku sejak 30 April 2010. Dengan berlakunya UU KIP ini, masyarakat berhak memperoleh
informasi dari setiap badan public, baik eksekutif, legislative,
yudikatif, yang dibiayai oleh anggaran negara (APBN).
“Dengan
berlakunya UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, badan publik tidak boleh lagi
menolak warga negara yang mencari informasi publik ataupun mempersulit
warga,” kata Nezar Patria, Ketua AJI Indonesia.
AJI
Indonesia mencatat sejak berlakunya UU KIP pada 30 April 2010, baru ada
9 (Sembilan) Komisi Informasi Propinsi (KIP) terbentuk, dan hanya ada
satu Komisi Informasi (KID) tingkat kabupaten yakni kabupaten Bangkalan.
Selain itu masih banyak badan publik belum memiliki PPID (Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi), ini membuktikan UU KIP masih belum
diimplementasikan.secara maksimal.
Agar tidak
menjadi macan kertas, AJI meminta semua badan public melaksanakan
amanat UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 dengan benar dan konsisten. “Jika
diperlukan, AJI akan membentuk jurnalis pemantau implementasi UU KIP di
berbagai daerah, dan memastikan setiap badan publik daerah memberikan
informasi yang dibutuhkan warga negara, termasuk jurnalis,” ujar Eko
Maryadi, pengurus Divisi Advokasi AJI Indonesia..
Terkait
manfaat UU KIP untuk kalangan jurnalis, Ketua AJI Nezar Patria
menambahkan, era keterbukaan informasi ini harus mampu meningkatkan
kualitas jurnalisme Indonesia.
“Kalau dulu
pejabat negara sering menolak permintaan jurnalis terhadap informasi
publik dengan alasan “rahasia negara”, sekarang jawaban itu bukan lagi
zamannya”, jelas Nezar Patria. Setiap informasi publik harus bersifat
terbuka bagi masyarakat pemohon, selama tidak masuk kategori “informasi
yang dikecualikan”. Nezar meminta seluruh badan publik mematuhi mandat
UU KIP dengan membentuk PPID, dan menyediakan layanan informasi yang
wajib disediakan.
Bagi jurnalis yang mendapat
penolakan saat mengakses informasi public tanpa alasan yang jelas,
setiap jurnalis dan warga bias menempuh langkah hokum, seperti
mengajukan komplain kepada Komisi Informasi Daerah (KID) atau Komisi
Informasi Pusat (KIP).
“Penolakan permohonan
informasi publik oleh pejabat atau badan public pada prinsipnya dapat
diperkarakan di pengadilan,” kata Eko Maryadi, pengurus Divisi Advokasi
AJI Indonesia.
Background
: Hari Hak untuk Tahu (Right to Know Day) mulai diperingati secara
internasional sejak 28 September 2002 di Sofia, Bulgaria dalam sebuah
pertemuan internasional para pembela hak akses atas informasi publik.
Mereka
mengusulkan dan menyepakati satu hari didedikasikan untuk mempromosikan
ke seluruh dunia tentang kebebasan memperoleh informasi. Tujuan dari
Hari Hak untuk Tahu ini adalah untuk memunculkan kesadaran global akan
hak individu dalam mengakses informasi pemerintahan dan mekampanyekan
bahwa akses terhadap informasi adalah hak asasi manusia
- 63 kali dilihat





