x

Diskusi Praktik Impunitas Terhadap Pembunuh Jurnalis dan Ancaman Kebebasan Pers

Tumbangnya rezim Soeharto pada 21 Mei 1998 membawa perubahan bagi kehidupan pers di Indonesia. Pada tanggal 23 September 1999, Presiden Indonesia BJ Habibie mengesahkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yang mencabut wewenang pemerintah untuk menyensor dan membredel pers.

Meski kebebasan pers dinikmati para jurnalis, pemerintah melalui aparat penegak hukum, baik dalam lingkungan peradilan umum maupun peradilan militer, terus menjalankan praktik impunitas, melindungi para pelaku pembunuhan terhadap jurnalis dari jeratan hukum.

Sejak 1996 hingga sekarang, sedikitnya ada dealapan kasus pembunuhan dan kematian misterius jurnalis yang belum diusut tuntas oleh polisi. Dalam sejumlah kasus, aparat negara menyatakan adanya dugaan pembunuhan, namun tidak pernah menuntut para pelakunya ke pengadilan, atau membuat proses penuntutan yang lemah sehingga para terdakwanya dibebaskan. Kesembilan kasus itu adalah:

  1. Fuad Muhammad Syarifuddin alias Udin, jurnalis Harian Bernas Yogyakarta. Diserang orang tidak dikenal pada 13 Agustus 1996, meninggal pada 16 Agustus 1996. Polisi mengajukan Dwi Sumadji sebagai tersangka, kendati keluarga Syarifuddin yakin Dwi Sumadji bukan pelakunya. Pengadilan Negeri Bantul membebaskan Dwi Sumadji yang terbukti tidak bersalah, namun polisi tetap tidak mau mencari tersangka baru.
  2. Naimullah, jurnalis Sinar Pagi, pada 25 Juli 1997 ditemukan tewas dengan leher terluka tusuk di mobilnya yang terparkir di Pantai Penimbungan, Provinsi Kalimantan Barat. Polisi tidak mengusut kasus pembunuhan Naimullah.
  3. Agus Mulyawan jurnalis Asia Press tewas pada 25 September 1999 di Timor Timur. Agus tewas dalam kasus penembakan di Pelabuhan Qom, Los Palos, Timor Timur yang menewaskan dua biarawati, tiga frater, dua remaja putri, dan Agus Mulyawan. Tidak pernah ada upaya polisi maupun TNI mengadili pembunuh Agus Mulyawan.
  4. Kameramen TVRI Muhammad Jamaluddin. Jamaluddin yang bekerja di Aceh hilang sejak 20 Mei 2003, dan ditemukan tewas sebuah sungai di Lamnyong pada 17 Juni 2003 dalam kondisi luka dan terikat. Pembunuhan  diduga terkait dengan kerja jurnalistik korban meliput konflik yang terjadi di Aceh.
  5. Ersa Siregar jurnalis RCTI tewas pada 29 Desember 2003 di Aceh, tewas dalam tembak-menembak antara pasukan GAM dan TNI di Desa Alue Matang Aron, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur. Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Ryamizard Ryacudu mengakui peluru yang menewaskan Ersa Siregar peluru TNI. Namun tidak ada proses hukum atas kasus terbunuhnya Ersa Siregar.
  6. Herliyanto, jurnalis lepas tabloid Delta Pos Sidoarjo, ditemukan terbunuh di hutan jati Desa Tarokan, Banyuanyar, Probolinggo pada 29 April 2006 di Jawa Timur. Polisi menangkap tiga orang yang dijadikan tersangka. Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo membebaskan ketiga terdakwa, dan polisi tidak pernah mencari tersangka baru dalam kasus itu.
  7. Adriansyah Matra’is Wibisono di Merauke, Papua, jurnalis TV lokal Merauke, yang ditemukan tewas di kawasan Gudang Arang, Sungai Maro, Merauke, 29 Juli 2010. Rilis Mabes Polri pada 20 Agustus 2010 menyatakan Ardiansyah masih hidup saat diceburkan ke Sungai Maro, Merauke. Namun Kepolisian Resor Merauke tidak menyidik dan mencari pelaku pembunuhan itu.
  8. Alfred Mirulewan dari tabloid Pelangi, ditemukan tewas pada 18 desember 2010 di Maluku Barat Daya. Empat orang ditetapkan polisi sebagai tersangka dan divonis bersalah oleh pengadilan. Namun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah menerima pengaduan bahwa penetapan tersangka direkayasa, dan pelaku sebenarnya belum ditangkap dan diproses hukum.

 

AJI Indonesia mencatat sejak 1996 hingga 2011 ada satu kasus pembunuhan terhadap jurnalis yang ditangani dengan baik polisi, dan para pelakunya dihukum penjara seumur hidup. Kasus itu adalah pembunuhan terhadap Prabangsa, jurnalis Radar Bali yang ditemukan tewas pada 11 Februari 2009 di pantai Padang Bai, Karangasem, Bali.

Awalnya, kasus itu pun dianggap sebagai kasus pembunuhan biasa yang tidak terkait dengan profesi Prabangsa sebagai jurnalis. Setelah tiga bulan terkatung-katung, dorongan dari berbagai pihak terutama AJI Indonesia membuat polisi menemukan fakta bahwa pembunuhan itu terkait pemberitaan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli.

Pada peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional 3 Mei 2012, International Federation of Journalist (IFJ) mengusung tema “Kebebasan Pers, Jalan Menuju Transformasi Sosial”. Sebagai anggota di Indonesia, AJI menggelar kampanye mendesak aparat hukum mengusut semua kasus pembunuhan terhadap jurnalis yang terjadi di tanah air. Kampanye mengusung tema “Lawan Impunitas – Adili Para Pembunuh Jurnalis”, dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

Berkaitan dengan hal tersebut maka AJI Indonesia bermaksud mengadakan sebuah forum diskusi dengan tema  “Lawan Impunitas – Adili Para Pembunuh Jurnalis”,  yang akan membahas mengenai praktek  impunitas  atas kasus-kasus tersebut yang akan dilaksanakan pada :

Hari/ Tanggal      : Jumat , 04 Mei 2012
Pukul                  : 14.00 – 17.00 WIB
Tempat               : Ruang Rapat Pleno KOMNAS HAM RI
                            Jl Latuharhary, No 4B, Menteng, Jakarta Pusat
Tema                   : Praktik impunitas terhadap pembunuh jurnalis dan ancaman                                        kebebasan pers.

Penyelenggara  : Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bekerjasama dengan Komnas HAM.

Pembicara           :
1. Ketua AJI Indonesia. Memaparkan kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia.
2. Dewan Pers,  memaparkan bahaya praktik impunitas bagi kebebasan pers.
3. Komisioner Komnas HAM, memaparkan perspektif HAM dalam kasus pembunuhan jurnalis dan pemenuhan hak warga negara atas informasi.
4. Perwakilan Mabes POLRI, memaparkan penanganan delapan kasus pembunuhan jurnalis, dengan titik berat perkembangan penanganan kasus pembunuhan Fuad M Syaifuddin.
5. Kompolnas, menanggapi paparan Mabes Polri, dan peluang untuk mengungkap kembali kasus pembunuhan jurnalis yang selama ini diabaikan.

Share