x

INDONESIA HARUS BERPARTISIPASI DALAM PEMBANGUNAN HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL

Indonesia diberi mandat oleh hukum kebiasaan internasional untuk menjalankan yurisdiksi universal atas kejahatan internasional inti seperti genosida, kejahatan kemanusiaan, dan penyiksaan.

Demikian disampaikan oleh pengajar hukum internasional dari National University of Singapore, Cheah W.L., dalam keterangannya sebagai ahli dalam sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) tengah memeriksa dan mengadili permohonan uji materiil Pasal 5 UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM).

Pasal 5 UU Pengadilan HAM berbunyi, “Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.”

Permohonan ini diajukan Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, Mantan Ketua KPK M. Busyro Muqoddas, serta Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI). Permohonan ini dikuasakan lembaga Themis Indonesia, LBH PP Muhammadiyah, dan LBH Pers yang tergabung dalam Tim Universalitas HAM.

“Masalah kedaulatan tidak menghalangi Indonesia untuk menjalankan yurisdiksi tersebut. Faktanya pelaksanaan yurisdiksi itu sejalan dengan perkembangan hukum internasional, regional serta peran Indonesia sebagai pemimpin hak asasi manusia di panggung global,” kata Cheah.

Cheah menambahkan, yurisdiksi universal adalah dasar yurisdiksi yang telah terbentuk dalam hukum kebiasaan internasional. Menurut dia, masalah kedaulatan tidak mencegah pelaksanaan yurisdiksi universal, terutama karena ada kesepakatan umum negara-negara bahwa yurisdiksi universal berlaku untuk kategori sempit kejahatan yang sangat serius.

Dengan demikian, Indonesia harus berpartisipasi dalam pembangunan hukum kebiasaan internasional tentang yurisdiksi universal karena Indonesia telah memposisikan dirinya sebagai pemimpin hak asasi manusia.


Ahli lain yang turut memberikan keterangan dalam persidangan tersebut adalah pengajar dari London School of Economics Devika Hovell. Ia mengatakan, yurisdiksi universal merupakan bagian dari kontribusi negara terhadap penegakan hukum internasional.

“Ini bukan hanya hak negara tetapi dalam beberapa kasus merupakan kewajiban negara di bawah hukum internasional, baik di bawah perjanjian internasional atau sebagai manifestasi dari kewajibannya untuk menyediakan individu dengan akses ke keadilan,” kata Devika.

Lebih jauh Devika menjelaskan bahwa yurisdiksi universal adalah kesepakatan oleh masyarakat antar negara untuk meng-universalkan hak atas akses keadilan bagi masyarakat korban terkait kejahatan yang menjadi perhatian masyarakat internasional.

Menurut dia, yurisdiksi universal adalah tambahan kerangka pengembangan hukum pidana internasional. Tak ada hirarki formal dalam hal pemilihan forum untuk penuntutan kejahatan internasional. Namun, jika negara tidak mau atau tidak mampu menuntut, pelaksanaan yurisdiksi universal oleh aktor regional lebih disukai untuk menghindari perlunya intervensi pengadilan pidana internasional.

“Yurisdiksi universal bukanlah hak atau kewajiban mutlak tetapi harus diseimbangkan dengan kewajiban internasional dan tujuan sah negara penuntut lainnya,” kata Devika.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 22 Februari 2023 dengan agenda mendengarkan saksi korban dari negara lain terkait terjadinya kejahatan internasional tersebut.

Share