Sikap AJI Balikpapan atas Meninggalnya Yusuf
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan menyatakan dukacita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Saudara Muhammad Yusuf, jurnalis media online Kemajuan Rakyat (kemajuanrakyat.co.id). Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.
Melihat dari topik yang ditulis Saudara Yusuf, tercermin keberanian yang luar biasa. Almarhum memberi suara bagi yang tidak bisa bersuara dengan mengabarkan peristiwa-peristiwa yang tidak setiap media dengan mudah memuatnya. Kami sangat menghormati upaya mendiang tersebut.
Sebab itu, meninggalnya Saudara Yusuf di RSUD Kotabaru saat masih berstatus tahanan dan terdakwa dalam kasus pencemaran nama sebab berita-berita yang dibuatnya sungguh membuat kami prihatin. Terlepas dari kualitas berita dan hal yang menyebabkan Saudara Yusuf menjadi terdakwa dan ditahan, AJI Balikpapan mendukung upaya Komnas HAM yang membentuk tim investigasi untuk mengungkap fakta-fakta dari kasus meninggalnya Saudara Yusuf tersebut.
AJI Balikpapan juga sangat memahami apa yang disampaikan Dewan Pers dalam rilisnya mengenai kasus ini. Aparat hukum sampai sejauh ini sudah mengikuti prosedur yang seharusnya, di mana polisi meminta pendapat Dewan Pers dalam kasus Saudara M Yusuf sebelum menentukan jalan perkara. Ini sesuai dengan nota kesepahaman antara Kapolri dengan Dewan Pers, di mana bila ada kasus yang disebabkan atau berkenaan dengan pemberitaan maka polisi pertama-tama akan berkonsultasi dengan Dewan Pers, selanjutnya Dewan Pers akan menelaah berita yang dipersoalkan dan akan memberikan kesimpulannya.
Dewan Pers, dengan bersandar kepada Kode Etik Jurnalistik dan profesionalisme jurnalis, juga sudah melakukan penelitian dan telaah yang mendalam mengenai berita-berita yang dipersoalkan dalam kasus Saudara Muhammad Yusuf, dan sudah pula membuat kesimpulan yang dapat dibaca pada rilis tersebut.
AJI Balikpapan juga menyerukan agar kawan-kawan jurnalis bekerja dengan profesional, terutama dengan mematuhi panduan yang diberikan Kode Etik Jurnalistik. Satu tanda profesionalisme itu adalah jurnalis bekerja untuk kepentingan umum, untuk memenuhi hak asasi publik untuk tahu untuk kesejahteraan dan kemashlahatan bersama, bukan untuk kepentingan golongan tertentu yang dicirikan dengan berita yang faktanya diuji (cek dan ricek), meliput dan memberi porsi yang sama pada pihak-pihak yang menjadi obyek liputan (konfirmasi), dan tidak menghakimi—sebab tugas jurnalis adalah pemberi kabar, bukan hakim.
Demikian. Semoga Yang Maha Kuasa selalu menolong kita.
Balikpapan, 12 Juni 2018
Devi Alamsyah
Ketua
- 23 kali dilihat





