x

Workshop Jurnalistik "Digital Security on Children"

WORKSHOP DIGITAL SECURITY ON CHILDREN

AJI –UNICEF

CIPANAS, 23 – 25 SEPTEMBER 2015

 

 

Latar Belakang

Penetrasi internet di Indonesia saat ini masih berada pada angka 33 persen dari jumlah penduduk. Data terakhir yang dirilis We Are Social berdasarkan data BPS, pada awal tahun 2016, pengguna internet aktif di Indonesia mencapai 88,1 jutadari 259,1 juta jiwa penduduk. Jumlah ini masih dibawah rata-rata penetrasi internet dunia yang mencapai 46 persen.

 

Meski demikian tingkat rata-rata waktu yang dihabiskan untuk mengakses internet, Indonesia menempati posisi nomor enam setelah Brazil, Filipina, Afrika Selatan, Thailand dan Argentina, mencapai 3-5 jam per hari. Dari jumlah di atas, 79 juta pengakses internet mengaku aktif di media social. Dari jumlah itu sekitar 15 juta pengakses internet usia 12-17 tahun. Setidaknya mereka mengaku telah memiliki akun sosial media facebook.

 

Seperti pisau bermata dua. Jumlah digital native pada usia anak dan remaja ini di satu sisi mengembirakan karena, anak-anak Indonesia tidak asing dengan teknologi informasi. Tapi di sisi lainmenjadi mengkhawatirkan karena pemahaman dan kemampuan anak-anak memproteksi diri dari dampak negatif dan kejahatan dunia maya masih rendah.

 

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan pada 2011-2014 tercatat 1.022 anak menjadi korban kejahatan dunia online yaitu mencakup pornografi, prostitusi anak, objek rekaman CD porno, dan kekerasan seksual. Selain itu 24 persen dari jumlah anak-anak di atas mengaku memiliki materi pornografi berupa teks, gambar maupun video yang diakses melalui beragam alat seperti telepon genggam, kamputer, laptop, dan diberagam tempat yang menyediakan akses internet seperti rumah, sekolah, ruang publik dan warung internet.

 

Sekitar 90 persen anak mengaku terpapar pornografi sejak usia 11 tahun ketika mencari data online untuk mengerjakan tugas sekolah, mendapat kiriman dari teman atau orang asing yang dikenal di dunia maya.

 

Sementara itu hasil riset yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan dukungan UNICEF pada 2011-2012 terhadap 400 anak di pedesaan dan perkotaan menunjukkan 80 persen anak-anak usia 10-19 tahun telah mengakses internet. Jumlah pengakses terbanyak adalah anak berusia 14-15 tahun (26 persen), dengan tingkat pendidikan terbanyak SMP (39 persen). Mayoritas mengakses internet dengan tujuan untuk mengakses sosial media, selain mengerjakan tugas, bermain game. Sekitar 24 persen mengaku membangun komunikasi dengan orang yang baru dikenal di internet.

Dari riset ini juga muncul pengakuan hanya 42 persen responden yang memahami bentuk kekerasan di dunia maya. Dari itu, 13 persen diantaranya mengaku pernah mengalami perisakan, lebih spesifik 5 persen diantaranya menjadi korban perisakan  di dunia maya lebih dari sekali baik melalui media sosial yang kemudian berlanjut melalui pesan singkat.  

 

Kondisi ini disebabkan karena beragam faktor diantaranya karena rendahnya larangan mengakses media sosial di sekolah (sebaliknya sekolah membatasi akses data), edukasi yang rendah tentang internet sehat di sekolah dan rendahnya pendampingan orang tua pada anak saat mengakses internet di rumah.

 

Hanya sekitar 50,9 persen anak dan remaja yang menjadi responden riset ini mengaku mendapat petunjuk atau aturan mengakses internet dari orang tua, sekitar 20,8 persen mengaku mendapat pedampingan langsung saat berselancar di dunia maya dari orang tua. Serta hanya 16,7 responden yang mengaku berteman dengan orang tua mereka di media sosial.

 

Kondisi ini tentu perlu mendapat perhatian bagi semua kalangan, termasuk jurnalis agar terlibat mendorong perlindungan bagi anak dari kejahatan di dunia maya. Karena itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan UNICEF Indonesia kembali menggelar workshop jurnalis untuk mendukung Kampanye Perlindungan Anak khususnya Dunia Internet.

 

Tujuan

Secara umum program ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi dan kampanye tentang hak anak di kalangan jurnalis dan media massa agar memberikan porsi peliputan yang memadai dari beragam aspek.

 

Secara khusus bertujuan untuk:

  1. Memberikan pemahaman jurnalis dan media massa tentang hak anak
  2. Meningkatkan kepekaan jurnalis dan media massa pentingnya perlindungan

bagi anak di dunia internet

  1. Memberikan penyegaran jurnalis kode etik pemberitaan tentang anak
  2. Meningkatkan pemahaman publik terhadap permasalahan anak melalui

pemberitaan

Share