Surat untuk Presuden di Hari Kebebasan Pers
VIVAnews - Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
mengirim surat terbuka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Hari
Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh setiap tanggal 3 Mei. Dalam surat kali
ini, AJI meminta Presiden memperhatikan delapan kasus kematian jurnalis
yang belum terungkap pelakunya.
Kasus pertama yang menjadi
perhatian adalah kematian wartawan Harian Bernas, Yogyakarta, Fuad
Muhammad Syarifuddin alias Udin, pada 16 Agustus 1996. Dwi Sumadji yang
didakwa sebagai pembunuh terbukti bukan pembunuh berdasarkan putusan
pengadilan namun hingga kini, 16 tahun berlalu, polisi tak mencari
pembunuh sebenarnya.
Berikut surat isi surat AJI yang diteken Ketua AJI Jakarta, Umar Idris:
"Kepada Yth.
Bapak Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Republik Indonesia
Bina Graha, Jalan Veteran 17
Jakarta Pusat
Indonesia
Dengan hormat,
Bersama
surat ini kami menyampaikan bahwa pada tanggal 3 Mei 2012 komunitas
jurnalis di dunia memperingati Hari Kebebasan Pers Internasional. Kami
menyampaikan keprihatinan kami atas berlanjutkan praktik impunitas bagi
para pembunuh jurnalis di Indonesia.
Sejak tahun 1996 hingga
sekarang, AJI Indonesia mencatat sedikitnya terdapat delapan kasus
pembunuhan jurnalis yang tidak diusut tuntas, dan pelakunya belum
diadili:
1. Fuad Muhammad Syarifuddin alias Udin, jurnalis
Harian Bernas Yogyakarta. Diserang orang tidak dikenal pada 13 Agustus
1996, meninggal pada 16 Agustus 1996. Polisi menetapkan Dwi Sumadji
sebagai tersangka, padahal sejak awal keluarga Udin yakin Dwi Sumadji
bukan pembunuh Udin. Pengadilan Negeri Bantul menyatakan Dwi Sumadji
tidak bersalah dan dibebaskan. Namun hingga kini polisi tidak mau
mencari pembunuh Udin.
2. Naimullah, jurnalis Harian Sinar
Pagi, pada 25 Juli 1997 ditemukan tewas dengan leher terluka tusuk di
mobilnya yang terparkir di Pantai Penimbungan, Provinsi Kalimantan
Barat. Hingga kini polisi tidak pernah menemukan pembunuh Naimullah.
3.
Agus Mulyawan, jurnalis Asia Press tewas pada 25 September 1999 di
Timor Timur. Agus tewas saat menumpang sebuah mobil dalam perjalanan
dari Pelabuhan Qom, Los Palos, menuju Baobao, Timor Timur. Penyerangan
mobil itu menewaskan dua biarawati, tiga frater, dua remaja putri, dan
Agus Mulyawan. Belum ada upaya TNI mencari dan mengadili pembunuh Agus
Mulyawan.
4. Muhammad Jamaluddin, jurnalis kamera TVRI.
Jamaluddin yang bekerja di Aceh hilang sejak 20 Mei 2003, dan ditemukan
tewas sebuah sungai di Lamnyong pada 17 Juni 2003 dalam kondisi luka dan
terikat. Hingga kini polisi belum menemukan pembunuh Jamaluddin.
5.
Ersa Siregar, jurnalis RCTI, tewas pada 29 Desember 2003 di Nangroe
Aceh Darussalam. Ersa tewas dalam tembak-menembak antara pasukan GAM dan
TNI di Desa Alue Matang Aron, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh
Timur. Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Ryamizard Ryacudu
mengakui peluru yang menewaskan Ersa Siregar peluru TNI. Namun pembunuh
Ersa belum pernah diadili.
6. Herliyanto, jurnalis lepas
tabloid Delta Pos Sidoarjo, ditemukan tewas di hutan jati Desa Tarokan,
Banyuanyar, Probolinggo, Jawa Timur, pada 29 April 2006. Polisi
menangkap tiga orang yang dijadikan tersangka. Pengadilan Negeri
Kraksaan Probolinggo membebaskan ketiga terdakwa. Polisi tidak menemukan
tersangka baru dalam kasus itu.
7. Adriansyah Matra’is
Wibisono, jurnalis TV lokal di Merauke, Papua, ditemukan tewas di
kawasan Gudang Arang, Sungai Maro, Merauke, 29 Juli 2010. Rilis Mabes
Polri pada 20 Agustus 2010 menyatakan Ardiansyah masih hidup saat
diceburkan ke Sungai Maro, Merauke. Namun Kepolisian Resor Merauke tidak
menyidik dan mencari pelaku pembunuhan itu.
8. Alfred
Mirulewan, jurnalis tabloid Pelangi, ditemukan tewas pada 18 desember
2010 di Kabupaten Maluku Barat Daya. Empat orang ditetapkan polisi
sebagai tersangka dan divonis bersalah oleh pengadilan. Namun Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia telah menerima pengaduan bahwa penetapan
tersangka direkayasa, dan pelaku sebenarnya belum ditangkap dan diadili.
Praktik
impunitas yang melindungi para pembunuh delapan jurnalis itu merusak
kepercayaan publik terhadap Kepolisian Republik Indonesia, Tentara
Nasional Indonesia, dan penegakan hukum di Indonesia. Patut diduga
praktik impunitas juga berlangsung dalam kebijakan polisi menghentikan
penyidikan sejumlah kasus kematian misterius jurnalis dan hilangnya
jurnalis di Indonesia, seperti dalam kasus:
1. Elyudin
Telaumbanua, jurnalis Berita Sore, hilang sejak 24 Agustus 2005 di
Sumatera Utara. Elyudin hilang saat meliput pemilihan kepala daerah di
Nias. Polisi menghentikan penyidikan kasus hilangnya Elyudin.
2.
Muhammad Syaifullah, jurnalis Harian Kompas, ditemukan tewas pada 26
Juli 2010 di Balikpapan. Syaifullah jurnalis yang kritis menulis dampak
pertambangan batu bara di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Sebelum menerima hasil autopsi jenasah Syaifullah, polisi menyatakan
Syaifullah meninggal karena hipertensi. Polisi tidak mengumumkan hasil
autopsi Syaifullah, dan menutup penyidikan kasus itu.
Praktik
impunitas terhadap para pembunuh jurnalis membuat kekerasan terhadap
jurnalis di Indonesia berlanjut. Bukan hanya tidak memproses hukum para
pelaku kekerasan, oknum polisi justru menjadi salah satu pelaku utama
kekerasan terhadap jurnalis. Dalam periode 1 Mei 2011 hingga 30 April
2012, telah terjadi 43 dan 5 kasus kekerasan dilakukan oleh polisi.
Kami
mendesak Presiden untuk memberikan perhatian khusus terhadap sepuluh
kasus pembunuhan, kematian misterius, dan hilangnya jurnalis itu.
Pemerintah RI harus mengakhiri praktik impunitas para pembunuh jurnalis
dengan membuka kembali penyidikan kasus pembunuhan jurnalis Harian
Bernas, Fuad Muhammad Syarifuddin alias Udin. Penyidikan harus
dituntaskan sebelum kasus itu kadaluarsa pada 16 Agustus 2014.
Hormat kami,
Umar Idris
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta
Tembusan:
1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
2. Panglima Tentara Nasional Indonesia
3. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
4. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
5. Aliansi Jurnalis Independen Indonesia."
- 24 kali dilihat



