AJI Padang Minta Jurnalis Kompeten Digaji Layak
PADANG-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang meminta
perusahaan pers menggaji jurnalisnya yang lulus Uji Kompetensi Jurnalis
(UKJ) atau Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan layak.
Melalui siaran pers menyambut May Day atau Hari Buruh Dunia 1 Mei 2012, AJI Padang mengatakan, upah layak jurnalis Sumatera Barat dengan masa kerja hingga 3 tahun senilai Rp2.912.066. Upah perkiraan ini berdasarkan survei tahun lalu.
"Ini sudah meliputi komponen kebutuhan makan, sandang dan perumahan serta kebutuhan lainnya, seperti transportasi, komunikasi, kesehatan, rekreasi, sosial kemasyarakatan, bacaan, alat kerja dan tabungan," kata Ketua AJI Padang Hendra Makmur.
AJI Padang, kata Hendra, menyadari belum banyak perusahaan media yang mampu memenuhi standar upah layak tersebut karena kondisi finansialnya.
"Untuk perusahaan yang sudah mampu sudah sepantasnya membayar upah jurnalis dan karyawan media dengan upah layak, namun bila belum mampu hendaknya jurnalis memperoleh upah paling tidak 50 persen di atas nilai upah minimum provinsi Sumatera Barat Rp1.150.000," ujarnya.
AJI Padang juga juga meminta Dewan Pers dan organisasi perusahaan pers menindaklanjuti program Standar Kompetensi Wartawan (SKW) yang di AJI disebut Standar Kompetensi Jurnalis (SKJ) dengan mendesak perusahaan media membayar upah jurnalis dan pekerja medianya dengan upah layak yang disesuaikan dengan kategori kompentensi yang diikuti oleh jurnalis.
"Kami juga meminta perusahaan media cetak, online, radio dan televisi swasta nasional yang belum memperjelas hubungan kerja dengan koresponden, contributor, dan stringer di daerah agar membuat kontrak kerja dan memberikan honor basis yang layak, serta jaminan asuransi kesehatan dan keselamatan kerja," kata Joni Aswira Putra, Koordinator Divisi Advokasi dan Serikat Pekerja AJI Padang. (s)
Sumber: PadangKini
Melalui siaran pers menyambut May Day atau Hari Buruh Dunia 1 Mei 2012, AJI Padang mengatakan, upah layak jurnalis Sumatera Barat dengan masa kerja hingga 3 tahun senilai Rp2.912.066. Upah perkiraan ini berdasarkan survei tahun lalu.
"Ini sudah meliputi komponen kebutuhan makan, sandang dan perumahan serta kebutuhan lainnya, seperti transportasi, komunikasi, kesehatan, rekreasi, sosial kemasyarakatan, bacaan, alat kerja dan tabungan," kata Ketua AJI Padang Hendra Makmur.
AJI Padang, kata Hendra, menyadari belum banyak perusahaan media yang mampu memenuhi standar upah layak tersebut karena kondisi finansialnya.
"Untuk perusahaan yang sudah mampu sudah sepantasnya membayar upah jurnalis dan karyawan media dengan upah layak, namun bila belum mampu hendaknya jurnalis memperoleh upah paling tidak 50 persen di atas nilai upah minimum provinsi Sumatera Barat Rp1.150.000," ujarnya.
AJI Padang juga juga meminta Dewan Pers dan organisasi perusahaan pers menindaklanjuti program Standar Kompetensi Wartawan (SKW) yang di AJI disebut Standar Kompetensi Jurnalis (SKJ) dengan mendesak perusahaan media membayar upah jurnalis dan pekerja medianya dengan upah layak yang disesuaikan dengan kategori kompentensi yang diikuti oleh jurnalis.
"Kami juga meminta perusahaan media cetak, online, radio dan televisi swasta nasional yang belum memperjelas hubungan kerja dengan koresponden, contributor, dan stringer di daerah agar membuat kontrak kerja dan memberikan honor basis yang layak, serta jaminan asuransi kesehatan dan keselamatan kerja," kata Joni Aswira Putra, Koordinator Divisi Advokasi dan Serikat Pekerja AJI Padang. (s)
Sumber: PadangKini
- 16 kali dilihat



