x

Jurnalis Bandung Tuntut Kasus Kekerasan Wartawan Diusut Tuntas

Bandung - Memperingati Hari Kebebasan Pers Internasional, puluhan wartawan Bandung berunjuk rasa di halaman Gedung Sate, Kamis (3/4/2012). Mereka menuntut penegak hukum menuntaskan kasus pembunuhan terhadap wartawan yang hingga kini belum terungkap.

Berdasarkan data LBH Pers Jakarta, sepanjang tahun 2011 terjadi 96 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Aksi kekerasan itu berbentuk kekerasan fisik dan non fisik, termasuk pemidanaan jurnalis. Jumlah itu belum terhitung tindak kekerasan terhadap jurnalis yang tidak dilaporkan.

"Banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya juga masih ada yang belum terungkap. Misalnya, kasus pembunuhan wartawan Harian Bernas Yogyakarta, Udin, sampai saat ini belum terungkap dengan jelas. Hal yang sama terjadi dalam kasus pembunuhan wartawan Sun TV Maluku, Ridwan Salamun," ujar Sekretaris Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Bandung Adi Marsiela kepada detikbandung.

Selain itu, AJI juga menyayangkan banyaknya jurnalis yang hingga kini dibayar dengan upah yang tak layak, dipecat hanya karena mendirikan serikat pekerja atau karena menuntut hak mereka dari perusahaan, atau dibiarkan dalam kondisi kerja yang tak pasti, tanpa tunjangan sosial apa pun.

"Kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya dilakukan oleh publik, tetapi juga oleh perusahaan media tempat mereka bekerja," tegas Adi.

Karena itu, dalam memperingati Hari Kebebasan Pers Internasional, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung ingin mengingatkan publik dan pihak berwenang untuk:

1. Ikut melindungi jurnalis, karena mereka bekerja menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik
2. Menjaga jurnalisme yang sehat, sebagai salah satu prasyarat untuk kehidupan yang demokratis
3. Menjaga agar jurnalisme dan jurnalis merdeka dari tekanan, karena jurnalisme yang bebas adalah cerminan dari masyarakat yang sehat dan terbuka
4. Menangkap dan mengadili para pelaku kekerasan terhadap jurnalis, karena para pelaku kekerasan itu adalah orang-orang yang berbahaya bagi masyarakat, dan membahayakan kepentingan masyarakat
5. Ikut mengontrol perilaku jurnalis dan media massa, dan melaporkannya ke Dewan Pers jika menemukan jurnalis dan/atau media massa yang melanggar kode etik jurnalis

Sumber: Detik
Share