x

6 Rekomendasi AJI untuk Implementasi UU KIP

Tak terasa, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sudah berlaku 2 (dua) tahun sejak diundangkan pada 30 April 2008 dan mulai berlaku 2 (dua) tahun kemudian (1 Mei 2010). Dari umurnya, UU yang menjamin hak asasi atas akses informasi ini mungkin tergolong masih muda dibanding UU lain.

Meski tergolong muda, kalangan penggiat keterbukaan informasi mulai memberikan evaluasi serta rekomendasi atas implementasi UU KIP. Badan Publik sebagai subyek dalam UU ini menjadi sorotan tersendiri atas kepatuhannya menjalankan UU yang sebelumnya bernama UU Kebebasan Memperoleh Informasi itu.

Aliansi Jurnalis Indpeneden (AJI) Indonesai dan The Centre for Law and Democracy (CLD) melalui program pembuatan manual, training, dan pengajuan permohonan informasi kepada lembaga publik, yang diikuti kurang lebih 60 organisasi massa dan non-governmental organization (NGO) di wilayah Jakarta, Jawa Timur, dan Lampung, memperoleh  hasil yang kurang memuaskan terhadap implementasi UU KIP.

Menurut AJI dalam press release bernomor 006/AJI.Adv/Re/IV/2012 yang diterima Komisi Informasi Pusat tertanggal 25 April 2012, selain  belum berjalannya UU KIP dengan baik, persoalan yang lain yaitu lemahnya pemahaman terhadap UU tersebut. Hal tersebut tercermin, dari total 244 permintaan informasi yang diajukan ke lembaga-lembaga publik, hasilnya hanya 104  informasi yang dikabulkan.

Kata AJI, sebagian besar peserta mengelami kendala teknis, misalnya adanya permohonan informasi yang diterima lembaga publik tersebut hilang atau diabaikan. Tak jarang, para peserta mengakui harus  mendatangi kembali lembaga yang dimintai informasi untuk segera diproses. Kondisi tersebut juga berimplikasi kadar luarsanya informasi yang dibutuhkan.  

Dari fakta-fakta dan kondisi sebagaimana yang diutarakan di atas. AJI dan CLD mengajukan beberapa rekomendasi untuk perbaikan pada implementasi UU KIP di Indonesia sebagai wujud jaminan pemenuhan hak publik untuk mendapat informasi, yaitu:  

-         Lembaga-lernbaga publik seharusnya selalu mengeluarkan surat tanda terima ketika ada surat permintaan informasi yang masuk, sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (4) UU KIP; surat tanda terima ini harus mengindikasikan tanggal dan waktu permintaan, serta dibubuhi dengan tanda tangan pegawai yang menerimanya pada saat itu.

-         Seluruh lembaga publik seharusnya mengangkat seorang Pejabat Pengelola lnformasl dan Dokumentasi (PPID), untuk memudahkan pengisian permohonan informasi sebagaimana dimuat dalam Pasal 13 ayat (1) UU KIP.

-         Lembaga-lembaga publik seharusnya memperhatikan jangka waktu sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (7) UU KIP., yang mensyaratkan  adanya tanggapan yang harus diberikan dalam waktu 10 hari kerja.

-         Lembaga-lembaga publik seharusnya memastikan bahwa penolakan permohonan didasarkan pada kemungkinan nyata deri kerugian yang  signifikan pada kepentingan yang sah, dan memperhatkan uji kepentingan publik sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (4) UU KIP.

-         Komisi lnformasi pusat seharusnya merancang peraturan-peratuan mengenai biaya akses, di  mana dibatasi pada biaya-biaya  aktual yang dikeluarkan dalam penyediaan infrormasi, dalam rangka mencegah pejabat-pejabat yang meminta biaya yang berlebihan dan mengantongi pemeriksaan, dan yang seharusnya mengamanahkan bahwasanya permintaan sebanyak 50  halaman atau lebih harus bebas biaya.

-         Mendesak badan publik untuk mematuhi dan menjalankan Keputusan Mediasi, dan menghormati hasil keputusan mediasi mengikat secara hukum. 

Share