Penghargaan Bagi Jurnalis Bidang Perlindungan Buruh Migran 2012
PENGHARGAAN BAGI
JURNALIS
BIDANG PERLINDUNGAN BURUH MIGRAN 2012
Kerjasama
Migrant CARE – ICMC – AJI
A. Latar belakang
Pada tanggal 12 April 2012 DPR melalui sidang paripurna telah mengesahkan ratifikasi
konvensi PBB 1990 tentang perlindungan terhadap pekerja migrant dan
anggota keluarganya.. Dengan demikian Indonesia merupakan Negara ke 46 yang
sudah meratifikasi konvensi ini, Ratifikasi terhadap Konvensi Pekerja Migran
ini memperlihatkan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk memberikan
perlindungan kepada warga negara, pada saat perekrutan dan bekerja di luar
negeri hingga sekembalinya mereka ke tanah air.Ini merupakan satu
perkembangan yang sangat positif bagi para pekerja migran yang telah melakukan
pengorbanan yang luar biasa untuk menghidupi keluarga mereka, namun kerap
menghadapi perlakuan yang semena-mena di negara tempat mereka bekerja.
Konvensi Internasional tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-hak
Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (Konvensi Pekerja Migran) menjamin
penerapan hak asasi manusia terhadap pekerja migran, sekaligus memberikan
perlindungan
pemerintah dari berbagai kesewenangan yang dilakukan oleh majikan,
agen penyalur tenaga kerja dan aparat pemerintah. Konvensi ini merupakan
salah satu dari sembilan traktat utama dari sistem hak asasi
manusia internasional. Pemerintah Indonesia harus mengadopsi
butir-butir perlindungan di dalam Konvensi Pekerja Migran dalam revisi UU
No. 39/2004 yang saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR.
Ratifikasi konvensi tersebut merupakan uji komitmen dan sejarah panjang
bagi pemerintah RI mengingat selama 20 tahun rencana ratifikasi tersebut
telah dicanangkan oleh pemerintah baik melalui RAN HAM maupun perencanaan
pembangunan nasional namun baru terealisasi tahun ini. Selain organisasi masyarakat
sipil yang selama ini sangat intensif mengawal advokasi ratifikasi
tersebut, pihak yang juga memiliki kontribusi penting adalah media.
Media massa baik cetak, elektronik, TV dan radio selama ini telah
melakukan perannya secara maksimal melalui pemberitaan yang tidak pernah
mengenal kata akhir untuk perlindungan buruh migran. Baik dalam konteks
pemberitaan kasus-kasus yang terjadi maupun desakan terhadap terjadinya
perubahan kebijakan, termasuk ratifikasi konvensi buruh migrant.
Atas dasar dedikasi yang sangat penting tersebut yang selama ini
telah dijalankan oleh media, dalam rangka memperingati hari buruh
migrant Internasional ke 22 pada tahun 2012, Migrant CARE bekerjasama
dengan ICMC, dan AJI, dengan dukungan Uni Eropa, menyelenggarakan JOURNALIST
AWARD UNTUK PERLINDUNGAN BURUH MIGRAN 2012.
B. Tujuan
Untuk memberikan apresisiasi kepada jurnalis yang memiliki
dedikasi, kontribusi dan concern terkait dengan perlindungan buruh
migrant, terutama pada aspek perubahan kebijakan perlindungan buruh
migrant baik menyangkut ratifikasi konvensi maupun perubahan UU TKI Untuk
mendorong kuatnya peran media dalam berkontribusi untuk perbaikan nasib buruh
migrant melalui pembaharuan kebijakan
C. Out put
Adanya apresisiasi kepada jurnalis yang memiliki dedikasi, kontribusi
dan concern pada pemberitaan terkait dengan perlindungan buruh migrant,
terutama pada aspek perubahan kebijakan perlindungan buruh migrant baik
menyangkut ratifikasi konvensi maupun perubahan UU TKI Semakin kuatnya
peran media dalam berkontribusi untuk perbaikan nasib buruh migrant
melalui pembaharuan kebijakan
D. Jadwal Kegiatan
· Pengumuman dari Migrant CARE : 1 – 15 Agustus 2012
· Penerimaan naskah/berita : 1 Agustus – 31 Oktober 2012
· Penilaian juri : 1 – 30 November 2012
· Pengumuman pemenang dan Awarding : 18 Desember 2012 (Hari Buruh Migran
Internasional)
E. Organisasi penyelenggara
Organisasi penyelenggara acara ini adalah Migrant CARE, ICMC, dan AJI dan
atas support Uni Eropa.Untuk pendaftaran dan informasi lanjut bisa
menghubungi Migrant CARE dengan kontak: Saipul Anas, Email:
s_anas@migrantcare.net, HP:081395272724
F. Kategori Lomba
Lomba jurnalistik bidang perlindungan buruh migrant ini untuk empat (4)
kategori, yakni: media cetak, online, radio dan televisi
G. Persyaratan Lomba
1. Lomba ini terbuka bagi setiap jurnalis di media cetak, online, radio
dan televisi
2. Materi yang dilombakan berbentuk reportase/feature/berita analisis
3. Materi yang dilombakan telah dipublikasikan di media cetak, media online,
radio dan televisi pada September 2011 hingga Oktober 2012
4. Setiap peserta bisa mengirimkan maksimal dua (2) karya untuk dilombakan
5. Materi dikirim dalam bentuk:
a. Cetak dan online atau Fotokopi atau kliping naskah
b. Radio atau Script naskah dan materi audio dalam format CD
c. Televisi atau Script naskah dan materi audio visual dalam format DVD
6. Materi paling lambat diterima oleh Sekretariat Migrant CARE pada 31
Oktober 2012
7. Melampirkan surat keterangan dari Pemimpin Redaksi/Wakil Pemimpin
Redaksi/Kepala Pusat Berita bahwa berita itu telah dimuat di media
H. Penilaian
Unsur-unsur yang dinilai: pemilihan tema, perspektif, dan kedalaman tulisan
I. Juri Lomba
Wartawan senior media cetak, online, radio, televisi, serta perwakilan dari
Migrant CARE, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), akademisi, perwakilan buruh
migran Indonesia dan ICMC Jakarta
J. Hadiah
Total hadiah dalam lomba ini adalah Rp. 90.000.000,00 untuk pemenang
masing-masing kategori (cetak, online, radio dan televisi)
1. Pemenang I akan mendapatkan Rp. 10.000.000,00, sertifikat dan plakat
2. Pemenang II akan mendaptkan Rp. 7.500.000,00, sertifikat dan plakat
3. Pemenang III akan mendapatkan Rp. 5.000.000,00, sertifikat dan plakat
K. Pengiriman Naskah
Materi dikirimkan melalui pos atau kurir ke Sekretariat Migrant CARE:
Jl.Pulo Asem Utara I no 16 Rawamangun Jakarta Timur 13220 Telp. 021-4891386
begin_of_the_skype_
secretariat@migrantcare.net
Informasi
lebih lanjut, hubungi: Saipul Anas, Email: s_anas@migrantcare.net,
HP:081395272724
- 10 kali dilihat





