Workshop Pemenuhan Hak Asasi Perempuan untuk Jurnalis
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bekerjasama dengan CEDAW Working Group Indonesia (CWGI) dengan dukungan dari UN Women berencana menyelenggarakan Workshop Jurnalis yang bertema “Mewujudkan Pemenuhan Hak Asasi Perempuan di Indonesia: Dari Prinsip Menuju Praktik Nyata”.Workshop ini bertujuan untuk Memberikan pemahaman dan informasi tentang usulan pengaturan dalam RUU tentang keadilan dan kesetaraan gender yang digagas oleh Jaringan Advokasi Hak Perempuan (JAHP) dan mendorong jurnalis agar terlibat dalam penyampaian gagasan RUU tentang keadilan dan kesetaraan gender kepada masyarakat luas. Workshop jurnalis ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan memberikan dukungan kepada peserta terpilih untuk meliput tentang keadilan dan kesetaraan gender, dalam bentuk fellowship.
AJI Indonesia mengundang rekan-rekan untuk dapat mengikuti workshop tersebut yang akan diselengarakan pada Kamis, 6 Desember 2012 pukul 09.00 – 17.00 WIB di Hotel Akmani, Jl. KH. Wahid Hasyim No. 91, Jakarta Pusat.
Adapun peserta workshop ini adalah jurnalis dari seluruh Indonesia yang berjumlah 20 orang. Panitia akan menanggung akomodasi dan tiket pesawat kelas ekonomi atau promo bagi peserta dari luar Jabodetabek, dan menanggung transportasi lokal bagi peserta Jabodetabek.
Bagi yang tertarik, silahkan mengirimkan formulir pendaftaran, curriculum vitae (CV), surat rekomendasi dari editor, serta salah satu karya/tulisan tentang isu/persoalan perempuan melalui email : beasiswa.aji@gmail.com dengan subyek Workshop Perempuan. Formulir itu kami tunggu selambat-lambatnya 3 Desember 2012. Peserta akan kami umumkan pada 4 Desember 2012 di website www.ajiindonesia.or.id.
Kerangka Acuan
Workshop Jurnalis
“Mewujudkan Pemenuhan Hak Asasi Perempuan di Indonesia: Dari Prinsip Menuju Praktik Nyata”
Latar Belakang
Jaminan hukum merupakan kewajiban negara guna pemenuhan hak asasi manusia termasuk hak asasi perempuan. Sudah 28 tahun lamanya Indonesia meratifikasi konvensi CEDAW melalui UU No. 7 Tahun 1984. Upaya menurunkan dan mengintegrasikan prinsip-prinsip CEDAW ke dalam instrumen hukum nasional dan lokal terus dilakukan seiring dengan reformasi hukum yang terus dilakukan oleh semua pihak termasuk negara sendiri. Paska tahun 1998 Pemerintah dan DPR mulai mengesahkan peraturan-peraturan khusus yang mengatur perlindungan dan jaminan hak-hak perempuan di beberapa bidang. Antara lain UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Tindakan Affirmasi di bidang politik, pendidikan dan anggaran.
Namun ternyata hal ini masih belum cukup, masih banyak persoalan dalam pemenuhan hak perempuan di beberapa bidang, misalnya dalam perkawinan, perekonomian, kesehatan, pertambangan, dan lain-lain. Sehingga dalam periode program legislasi nasional (Prolegnas) 2009 – 2014 ini Pemerintah maupun DPR mengusulkan perlunya RUU tentang Keadilan dan Kesetaraan Gender yang nantinya dapat menjadi semacam peraturan payung dan bagi jaminan perlindungan dan pemenuhan hak asasi perempuan di berbagai bidang kehidupan yang idealnya memuat standar dan mekanisme pemenuhan hak asasi perempuan. Dan saat ini sudah ada draft RUU yang dihasilkan oleh Pemerintah dan DPR meskipun hal ini baru akan dibahas pada persidangan periode 2012.
Belum juga draft RUU tentang Keadilan dan Kesetaraan Gender ini dibahas secara resmi oleh Komisi VIII DPR RI yang membidangi RUU ini, pro kontra di masyarakat tentang penting tidaknya dan susbstansi pengaturannya serta kekhawatiran beberapa kelompok sudah bermunculan. Hal ini karena belum adanya informasi mengenai RUU tersebut baik isi, filosofi, tujuan dan sasaran serta bidang yang akan diatur. Sehingga kemudian Komisi VIII melakukan banyak rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mengundang banyak kelompok-kelompok di masyarakat baik itu kelompok akademisi, agama, LSM, organisasi perempuan, dll.
Sampai saat ini, Komisi VIII DPR RI masih menggodog draft RUU bersama dengan Direktorat Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal DPR RI berdasarkan masukan dari RDPU. Namun, agar masyarakat dapat memahami apa yang akan diusulkan dalam pengaturan RUU ini, alangkah baiknya belajar dari pengalaman perlu dilakukan penyebaran informasi yang benar dan masif dengan melibatkan pihak media. Oleh karenanya, CEDAW Working Group Indonesia (CWGI) dengan dukungan dari UN Women, bekerjasama dengan Aliansi Jurnalis Indonesia perlu melakukan workshop dengan melibatkan jurnalis untuk ikut menyebarluaskan pentingnya pemenuhan hak asasi perempuan melalui sebuah jaminan hukum yang lengkap dan jelas mekanisme pengawasannya.
Workshop jurnalis ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan memberikan dukungan kepada peserta terpilih untuk meliput tentang keadilan dan kesetaraan gender, dalam bentuk fellowship.
Tujuan
1. Memberikan pemahaman dan informasi tentang usulan pengaturan dalam RUU tentang keadilan dan kesetaraan gender yang digagas oleh Jaringan Advokasi Hak Perempuan (JAHP)
2. Mendorong jurnalis agar terlibat dalam penyampaian gagasan RUU tentang keadilan dan kesetaraan gender kepada masyarakat luas.
Waktu dan Tempat
Hari/Tanggal : Kamis, 6 Desember 2012
Waktu : 09.00 – 17.00 WIB
Tempat : Hotel Akmani
Jl. KH. Wahid Hasyim No. 91, Jakarta Pusat
Peserta
Peserta adalah kalangan jurnalis dari seluruh Indonesia berjumlah 20 orang. Panitia akan menanggung akomodasi dan tiket pesawat kelas ekonomi atau promo bagi peserta dari luar Jabodetabek, dan menanggung transportasi lokal bagi peserta Jabodetabek.
Formulir Pendaftaran
Foto:Tribunnews
- 14 kali dilihat





