Masih Ada Kekerasan pada Perempuan di Media
KEKERASAN pada perempuan hingga kini masih terjadi. Mulai dari pelecehan seksual, penganiayaan, intimidasi, perkosaan hingga pembunuhan. Berbagai aturan dan peraturan yang dibuat teryata masih belum dapat meminimalisir kekerasan terhadap perempuan. Media sebagai pilar demokrasi di Indonesia memegang peranan penting untuk mensosialisasikan informasi tentang kekerasan seksual. Lantas, bagaimana media memberitakan isu kekerasan seksual di tahun 2012?
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia melakukan penelitian tentang pemberitaan perempuan di media cetak dan televisi. Berita yang dijadikan sample diambil dari 7 surat kabar yang terbit di Jakarta yaitu Indo Pos (Jawa Pos Group), Kompas, Warta Kota, Republika, Suara Pembaruan, Koran Tempo dan Poskota periode Maret – Mei 2012. Sementara itu, sample yang berasal dari media televisi diambil dari RCTI, SCTV, Metro TV, TV One Trans TV dan Trans 7 dalam periode Maret – Mei 2012.
Berita bertema perempuan adalah berita yang menjadikan subjek/objek pemberitaan menitikberatkan pada permasalahan perempuan. Kategorisasi terhadap berita perempuan dilakukan setelah seluruh berita teridentifikasi berdasarkan pada tema .yang menjadi subjek/objek berita.
Ada 11 kategorisasi yang dilakukan yakni kekerasan terhadap perempuan, perempuan berhadapan dengan hukum, politik dan keterwakilan perempuan, peningkatan taraf hidup perempuan. Kategorisasi lain yakni kesehatan perempuan, perdagangan perempuan, perempuan dan tenaga kerja, ekonomi dan kemiskinan, profil dan kiprah perempuan, tafsir agama dan gaya hidup.
Temuan Media Cetak
Dalam kurun waktu tiga bulan pengumpulan data, dari tujuh surat kabar yang didata, sebanyak 731 berita yang terkait dengan perempuan. Pemberitaan yang terkait tentang perempuan ini umumnya merata, namun pemberitaan tertinggi pada bulan April sebanyak 262 berita, pemberitaan bulan Maret 261 berita dan pemberitaan bulan Mei 208 berita.
Berita tentang kekerasan terhadap perempuan berada di urutan ketiga. Dalam waktu tiga bulan sebanyak 106 berita mengangkat isu kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan terhadap perempuan paling menonjol pada periode ini adalah kekerasan seksual (perkosaan) disamping sejumlah kekerasan dalam rumah tangga juga mewarnai pemberitaan.Namun meskipun perempuan telah menjadi korban, perempuan tetap disalahkan akibat kejahatan itu. Padahal menyalahkan korban kejahatan adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Hal tersebut bisa dilihat pada pemberitaan berjudul ‘Istri Nolak bersetubuh dibunuh suami’. Simak kalimat ini, “Meski istri menolak, Soleh tetap memaksa hingga membuat korban kesal dan menghajar muka suami. Sikap kasar Ny Kartinah membuat Soleh naik pitam. Lelaki tua itu mengambil martil di dapur”. Penggunaan kata ‘sikap kasar’ menunjukkan bahwa korban adalah pemancing amarah pelaku. Kalimat ini, menandakan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh pria dikarenakan sikap kasar korban yang tak lain adalah istrinya. Padahal dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tindakan suami bisa dikategorikan sebagai tindakan perkosaan dalam perkawinan (Marital rape).
Saat meliput kasus perkosaan, masih ada penggunaan kata yang mereduksi kasus perkosaan. Salah satu berita yang diliput adalah kasus perkosaan disertai pembunuhan pada mahasiswa. Penggunaan kata ‘digilir’ masih digunakan. Misalnya pada berita berjudul ‘Mahasiswa UIN digilir 6 pria lalu dibunuh’. Ada juga berita berjudul ‘Dalang pembantai mahasiswi UIN ditangkap’ menggunakan kata ‘digilir’ pada tubuh berita. Penggunaan kalimat digilir mengibarkan perempuan adalah piala bergilir yang memang wajar untuk diperkosa.
Di posisi kedua, media banyak mengangkat berita tentang profil/kiprah perempuan yaitu sebanyak 137 berita. Profil perempuan yang diliput oleh media memberikan inspirasi bagi pembaca. Profil perempuan tidak hanya pada satu bidang, namun terjadi di hampir semua bidang. Media pun tak hanya mengangkat profil perempuan Indonesia melainkan juga profil perempuan di luar negeri.
Sedangkan di urutan pertama, media banyak mengangkat isu tentang perempuan berhadapan dengan hukum yaitu sebanyak 245 berita. Sejumlah kasus, khususnya yang berkaitan dengan korupsi yang telah melibatkan perempuan mewarnai pemberitaan pada periode tersebut. Bersamaan dengan periode pengumpulan data yang dilakukan, kasus korupsi yang gencar menjadi pemberitaan telah menyeret nama-nama perempuan seperti Angelina Sondakh, Miranda Goeltoem, Nunun Nurbaeti, Malinda Dee.
Kasus yang juga menarik perhatian media terkait isu perempuan berhadapan dengan hukum, adalah kasus tabrakan yang menewaskan sembilan orang di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat. Namun media masih melekatkan stereotipe tertentu pada fisik perempuan. Misalnya penggunaan kata ‘Wanita bertubuh tambun’ atau menyebutnya dengan kata ‘Gadis maut’.
Pada saat meliput razia pekat polisi untuk kegiatan mesum, media hanya memuat wawancara perempuan yang terjaring razia. Perempuan itu menuturkan rasa bersalahnya melakukan zina, sedangkan tak ada wawancara dengan pria. Ini menandakan sesuatu hal yang biasa pria berzinah walaupun telah menikah. Sebaliknya, jika perempuan yang berzinah dianggap aib. Pada pasal 8 kode etik jurnalistik disebutkan bahwa ‘Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa ata cacat jasmani.
Media juga masih memberikan label atau cap pada saat meliput perempuan yang berhadapan dengan hukum. Contohnya judl ‘Ibu Penyayat minta anaknya diadopsi’. Opini juga diberikan kepada berita berjudul ‘Ibu dan Anak melacur bareng’. Dalam berita tertulis, ‘sebagai ibu, Suti bisa disebut ibu tak bermoral’. Padahal dalam kode etik jurnalistik pasal 3 tertulis ‘Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara seimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asa praduga tak bersalah.
Temuan Media Televisi
Pada enam media televisi, tercatat ada 374 pemberitaan yang terkait dengan perempuan. Dalam kurun waktu studi, ditemukan bahwa pemberitaan tertinggi berada di bulan Maret 2012 yaitu sebanyak 186 berita. Jumlah tersebut berbeda jauh dengan bulan-bulan selanjutnya. Bulan April sebanyak 97 berita dan pada bulan Mei, pemberitaan perempuan menurun hingga 91 berita.
Kategori kekerasan terhadap perempuan berada di urutan ketiga yang diliput oleh media. Sebanyak 35 berita tentang kekerasan terhadap perempuan selama tiga bulan di enam televisi. Beberapa kasus yang diliput diantaranya perempuan sebagai korban pembunuhan yang kemudian disembunyikan di tabung dengan motif cemburu. Namun meskipun perempuan telah menjadi korban, perempuan malah disalahkan akibat kejahatan itu. Padahal menyalahkan korban kejahatan adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Kategori berita perempuan yang berhadapan dengan hukum ini paling banyak muncul dibandingkan dengan kategorisasi lainnya. Kategorisasi ini berada di urutan pertama dengan jumlah berita sebanyak 233 berita. Sedangkan di urutan kedua adalah kategori tafsir agama sebanyak 38 berita.
Politik dan keterwakilan perempuan juga mendapat porsi liputan yang banyak, dengan 21 buah berita. Ekonomi dan kemiskinan yang diliput media sebanyak 7 berita. Terkait dengan hari buruh yang jatuh pada 1 Mei, media juga mengangkat bagaimana buruh perempuan yang harus bertahan dari himpitan ekonomi sulit. Perdagangan perempuan dan tenaga kerja perempuan mendapat porsi liputan yang sama yakni 5 pemberitaan.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia memberikan apresiasi kepada media yang menerapkan kode etik jurnalistik dalam pemberitaan. Pada penelitian AJI, tidak ditemukan pelanggaran kode etik berupa pengungkapan identitas korban kejahatan seksual. Namun AJI Indonesia masih menemukan opini yang menghakimi, pemberitaan yang tak berimbang hingga diskriminasi kepada perempuan saat memberitakan isu perempuan. AJI berharap, media memberikan peningkatan kapasitas jurnalis sehingga mampu melakukan peliputan yang berprespektif gender.
Informasi lebih lanjut hubungi Rach Alida Bahaweres (Koordinator Divisi Perempuan AJI Indonesia) di 081330392480 dan Surya Wijayanti (Anggota Divisi Perempuan AJI Indonesia) di 08156897939.
- 34 kali dilihat



