x

Tahun Politik : Kemerdekaan Pers dan Keselamatan Jurnalis Semakin Terancam

JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan kemerdekaan pers di Indonesia semakin buruk, ditandai semakin banyaknya kasus kekerasan terhadap jurnalis, dan munculnya sejumlah aturan yang membatasi kebebasan pers. Sepanjang Mei 2012 - April 2013, telah terjadi sedikitnya 56 kasus kekerasan terhadap jurnalis.

“Kekerasan terhadap jurnalis semakin kerap terjadi, dan tingkat kekerasannya semakin membahayakan keselamatan jurnalis. Penganiayaan dan perampasan alat liputan disertai penganiayaan fisik seperti dilakukan perwira TNI AU Letkol Robert Simanjuntak terhadap jurnalis peliput jatuhnya pesawat Hawk 200 TNI AU di Pekanbaru adalah contoh kekerasan yang harus segera dikenai sanksi dan hukuman tegas,” kata Ketua AJI Indonesia, Eko Maryadi dalam peringatan Hari Kemerdekaan Pers Dunia di Jakarta, 3 Mei 2013.

Eko menyebutkan kekerasan yang nyata membahayakan keselamatan jurnalis juga dilakukan oleh massa. Seperti tampak dalam kasus penyerbuan Stasiun TVRI Gorontalo oleh massa pendukung calon Wali Kota Gorontalo Adhan Dhambea. Kasus pembakaran Kantor Redaksi Palopo Pos dan Fajar Biro Palopo di Palopo, Sulawesi Selatan, menjadi contoh lain.

"Pemilukada yang seharusnya menjadi sarana membangun demokrasi dikotori oleh aksi-aksi kekerasan warga yang mengancam keselamatan jurnalis dan kebebasan pers secara umum. Ini berbahaya," ujar Ketua Umum AJI Indonesia.

Ada pula kebijakan yang menghambat kebebasan pers, seperti Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur iklan Pemilu melalui media massa tapi sekaligus mengandung ancaman pembredelan dan penghentian siaran. 

"Aturan seperti ini harus segera dicabut sebelum menimbulkan implikasi hukum serius dan mendown-grade kewibawaan KPU sebagai lembaga negara penyelenggara Pemilu", kata Aryo Wisanggeni, Koordinator Divisi Advokasi AJI Indonesia. 

Selanjutnya, Divisi Advokasi AJI Indonesia mencatat kasus kekerasan terhadap jurnalis satu tahun terakhir terus bertambah. Pada periode sebelumnya, Mei 2011 - April 2012, terjadi 43 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang menjalankan profesinya. Tahun ini peridoe yang sama, Mei 2012 - April 2013, jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis naik menjadi 56 kasus. Persebaran 56 kasus itu pun semakin luas, terjadi di 34 wilayah di Indonesia.

“Dari sisi latar belakang pelaku 56 kasus kekerasan itu, kelompok pelaku dengan kasus terbanyak justru warga atau kelompok warga, mencapai 12 kasus. Kekerasan yang dilakukan warga tidak bisa dilepaskan dari kekerasan yang dicontohkan aparat negara, baik militer ataupun sipil. Apalagi banyak aparat pelaku kekerasan lolos dari proses hukum,” kata Aryo Wisanggeni, Koordinator Divisi Advokasi AJI Indonesia.

Aryo menambahkan, dari 55 kasus kekerasan itu, pelaku 12 kasus gagal diidentifikasi, dan itu menunjukkan buruknya kinerja polisi dalam mengungkap kasus kekerasan. Pelaku kekerasan terbanyak berikutnya ialah anggota TNI (8 kasus), massa Ormas (5 kasus), polisi (4 kasus), dan pejabat pemerintah daerah (4 kasus).

Mata rantai kekerasan itu hanya bisa diputus dengan proses hukum terhadap para pelaku kekerasan. AJI Indonesia menyatakan proses hukum harus diprioritaskan dalam delapan kasus pembunuhan jurnalis itu yang kasusnya tak terselesaikan. Delapan kasus itu : pembunuhan Fuad Muhammad Syarifuddin alias Udin (jurnalis Harian Bernas di Yogyakarta, 16 Agustus 1996), Naimullah (jurnalis Harian Sinar Pagi di Kalimantan Barat, ditemukan tewas pada 25 Juli 1997), Agus Mulyawan (jurnalis Asia Press di Timor Timur, 25 September 1999), Muhammad Jamaluddin (jurnalis kamera TVRI di Aceh, ditemukan tewas pada 17 Juni 2003), Ersa Siregar, jurnalis RCTI di Nangroe Aceh Darussalam, 29 Desember 2003), Herliyanto (jurnalis lepas tabloid Delta Pos Sidoarjo di Jawa Timur, ditemukan tewas pada 29 April 2006), Adriansyah Matra'is Wibisono (jurnalis TV lokal di Merauke, Papua, ditemukan pada 29 Juli 2010) dan Alfred Mirulewan (jurnalis tabloid Pelangi, Maluku, ditemukan tewas pada 18 Desember 2010).

“Pembelajaran bahwa jurnalis adalah profesi dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Memutus rantai kekerasan yaitu dengan menjatuhkan sanksi pidana terhadap pihak-pihak yang membahayakan keselamatan jurnalis dan mengancam kebebasan pers secara umum. Praktik impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus dihentikan,” kata Eko Maryadi.

 
Ketua Umum AJI : Eko Maryadi 0811.852.857
Divisi Adokasi AJI : Aryo Wisanggeni G 0811.840.1447

Foto: KabarKampus
Share