Tahun Politik : Kemerdekaan Pers dan Keselamatan Jurnalis Semakin Terancam
JAKARTA
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan kemerdekaan
pers di Indonesia semakin buruk, ditandai semakin banyaknya kasus
kekerasan terhadap jurnalis, dan munculnya sejumlah aturan yang
membatasi kebebasan pers. Sepanjang Mei 2012 - April 2013, telah terjadi
sedikitnya 56 kasus kekerasan terhadap jurnalis.“Kekerasan
terhadap jurnalis semakin kerap terjadi, dan tingkat kekerasannya
semakin membahayakan keselamatan jurnalis. Penganiayaan dan perampasan
alat liputan disertai penganiayaan fisik seperti dilakukan perwira TNI
AU Letkol Robert Simanjuntak terhadap jurnalis peliput jatuhnya pesawat
Hawk 200 TNI AU di Pekanbaru adalah contoh kekerasan yang harus segera
dikenai sanksi dan hukuman tegas,” kata Ketua AJI Indonesia, Eko Maryadi
dalam peringatan Hari Kemerdekaan Pers Dunia di Jakarta, 3 Mei 2013.
Eko
menyebutkan kekerasan yang nyata membahayakan keselamatan jurnalis juga
dilakukan oleh massa. Seperti tampak dalam kasus penyerbuan Stasiun
TVRI Gorontalo oleh massa pendukung calon Wali Kota Gorontalo Adhan
Dhambea. Kasus pembakaran Kantor Redaksi Palopo Pos dan Fajar Biro
Palopo di Palopo, Sulawesi Selatan, menjadi contoh lain.
"Pemilukada
yang seharusnya menjadi sarana membangun demokrasi dikotori oleh
aksi-aksi kekerasan warga yang mengancam keselamatan jurnalis dan
kebebasan pers secara umum. Ini berbahaya," ujar Ketua Umum AJI
Indonesia.
Ada pula kebijakan yang menghambat
kebebasan pers, seperti Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur
iklan Pemilu melalui media massa tapi sekaligus mengandung ancaman
pembredelan dan penghentian siaran.
"Aturan
seperti ini harus segera dicabut sebelum menimbulkan implikasi hukum
serius dan mendown-grade kewibawaan KPU sebagai lembaga negara
penyelenggara Pemilu", kata Aryo Wisanggeni, Koordinator Divisi Advokasi
AJI Indonesia.
Selanjutnya, Divisi Advokasi
AJI Indonesia mencatat kasus kekerasan terhadap jurnalis satu tahun
terakhir terus bertambah. Pada periode sebelumnya, Mei 2011 - April
2012, terjadi 43 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang menjalankan
profesinya. Tahun ini peridoe yang sama, Mei 2012 - April 2013, jumlah
kasus kekerasan terhadap jurnalis naik menjadi 56 kasus. Persebaran 56
kasus itu pun semakin luas, terjadi di 34 wilayah di Indonesia.
“Dari
sisi latar belakang pelaku 56 kasus kekerasan itu, kelompok pelaku
dengan kasus terbanyak justru warga atau kelompok warga, mencapai 12
kasus. Kekerasan yang dilakukan warga tidak bisa dilepaskan dari
kekerasan yang dicontohkan aparat negara, baik militer ataupun sipil.
Apalagi banyak aparat pelaku kekerasan lolos dari proses hukum,” kata
Aryo Wisanggeni, Koordinator Divisi Advokasi AJI Indonesia.
Aryo
menambahkan, dari 55 kasus kekerasan itu, pelaku 12 kasus gagal
diidentifikasi, dan itu menunjukkan buruknya kinerja polisi dalam
mengungkap kasus kekerasan. Pelaku kekerasan terbanyak berikutnya ialah
anggota TNI (8 kasus), massa Ormas (5 kasus), polisi (4 kasus), dan
pejabat pemerintah daerah (4 kasus).
Mata
rantai kekerasan itu hanya bisa diputus dengan proses hukum terhadap
para pelaku kekerasan. AJI Indonesia menyatakan proses hukum harus
diprioritaskan dalam delapan kasus pembunuhan jurnalis itu yang kasusnya
tak terselesaikan. Delapan kasus itu : pembunuhan Fuad Muhammad
Syarifuddin alias Udin (jurnalis Harian Bernas di Yogyakarta, 16 Agustus
1996), Naimullah (jurnalis Harian Sinar Pagi di Kalimantan Barat,
ditemukan tewas pada 25 Juli 1997), Agus Mulyawan (jurnalis Asia Press
di Timor Timur, 25 September 1999), Muhammad Jamaluddin (jurnalis kamera
TVRI di Aceh, ditemukan tewas pada 17 Juni 2003), Ersa Siregar,
jurnalis RCTI di Nangroe Aceh Darussalam, 29 Desember 2003), Herliyanto
(jurnalis lepas tabloid Delta Pos Sidoarjo di Jawa Timur, ditemukan
tewas pada 29 April 2006), Adriansyah Matra'is Wibisono (jurnalis TV
lokal di Merauke, Papua, ditemukan pada 29 Juli 2010) dan Alfred
Mirulewan (jurnalis tabloid Pelangi, Maluku, ditemukan tewas pada 18
Desember 2010).
“Pembelajaran bahwa jurnalis
adalah profesi dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers. Memutus rantai kekerasan yaitu dengan menjatuhkan sanksi pidana
terhadap pihak-pihak yang membahayakan keselamatan jurnalis dan
mengancam kebebasan pers secara umum. Praktik impunitas terhadap pelaku
kekerasan terhadap jurnalis harus dihentikan,” kata Eko Maryadi.
Ketua Umum AJI : Eko Maryadi 0811.852.857
- 18 kali dilihat





