Deklarasi Bandung Menentang Kekerasan pada Jurnalis
BANDUNG - Jurnalis di Bandung menggelar “DeklarasiBandung Menentang Kekerasan terhadap Jurnalis” di Gedung Indonesia Menggugat Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Jumat (3/5/2013). Deklarasi yang digagas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jawa Barat (Jabar) ini melibatkan ratusan pihak redaksi media massa cetak, media massa elektronik dan media dalam jaringan (online). Deklarasi ini merupakan aksi penegasan agar tidak ada lagi kekerasan pada jurnalis dalam bentuk apa pun dan di mana pun.
Acara ini sengaja diselenggarakan pada 3 Mei untuk memperingati Hari Kebebasan Pers Dunia sekaligus menyikapi tingginya angka kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Meski pun deklarasi menentang kekerasan ini dilakukan di Bandung, AJI dan IJTI berharap semangat tolak kekerasan pada jurnalis ini bisa terealisasi di mana pun khususnya di Indonesia yang melindungi kebebasan
berekspresi. Jadi, ke depan tidak ada lagi tindakan atau sikap siapa pun, dalam bentuk apa pun yang bernafaskan kekerasan pada jurnalis.
Berdasarkan catatan AJI, tidak kurang dari 49
kasus kekerasan terhadap jurnalis terjadi antara bulan Desember 2010 hingga Desember 2011, sebanyak 55 kasus kekerasan pada jurnalis terjadi selama periode Desember 2011-Desember 2012 dan sekitar 10
kekerasan terjadi sejak Januari-April 2013.
Selain kekerasan fisik yang dilakukan oleh publik terhadap jurnalis, pemilik modal dan perusahaan-perusahaan media pun tak kurang beringasnya dalam memperlakukan para jurnalisnya. Masih sangat banyak jurnalis yang bekerja tanpa kontrak apa pun, dibayar dengan upah yang lebih
rendah dari UMK di tempat masing-masing, dibuat berkasta-kasta dengan penciptaan istilah jurnalis karyawan, kontributor, koresponden, stringer, tuyul, dan sebagainya, serta tidak diberi jaminan kesehatan, dan jaminan sosial.
Para jurnalis yang menuntut hak-haknya sebagai
buruh di perusahaan-perusahaan media banyak yang mengalami pemecatan. Jurnalis dan buruh industri pers yang mencoba bergabung dan membuat serikat buruh di perusahaan-perusahaan media banyak yang mengalami pemberangusan, padahal undang-undang dasar dan undang-undang perburuhan menjamin kebebasan buruh untuk berorganisasi dan menuntut haknya.
Potret muram jurnalis dan jurnalisme di Indonesia sudah begitu menyolok mata. Para jurnalis harus menghadapi kekerasan dari publik, sekaligus juga dari industri yang mempekerjakan mereka. Negara pun lebih banyak diam melihat situasi ini.
Selain itu, pada Mei 2013, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mencanangkan “Bulan Jurnalistik Televisi”. Malam Deklarasi Menentang Kekerasan Terhadap Jurnalis yang diiniasi IJTI Jawa Barat dan AJI Bandung ini merupakan bagian dari rangkaian program Bulan Jurnalistik Televisi.
Kekerasan yang sering kali menimpa jurnalis menjadi sebuah permasalahan serius yang harus disikapi IJTI Jawa Barat. Terlebih lagi, kekerasan terhadap jurnalis televisi lebih beresiko karena kegiatan jurnalistiknya sangat kentara di lapangan. Perlengkapan kerja seperti kamera,
disadari lebih rentan memprovokasi pihak-pihak yang tidak ingin diambil gambarnya sehingga bisa memicu kekerasan.
IJTI Jawa Barat pun menegaskan perlunya Undang-Undang Pers 40 tahun 1999 dijadikan acuan dan landasan untuk menyelesaikan masalah terkait karya jurnalistik. Selain itu ada Undang-Undang No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang bisa digunakan sebagai landasan hukum.
Komisi Penyiaran Indonesia pun sudah membuat Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang mengatur secara detil bagaimana sebuah karya penyiaran bisa diperdengarkan atau dipertontonkan kepada publik.
Tidak hanya itu, kasus kekerasan hingga pembunuhan yang pernah terjadi pun masih terkatung-katung karena tidak diungkap hingga tuntas. Berdasarkan catatan AJI, sejak 1996 hingga 2012, sedikitnya ada delapan kasus pembunuhan jurnalis yang mengalami pembiaran karena Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjalankan praktik impunitas (kebijakan membiarkan/melindungi pelaku kejahatan dari
tanggung jawab dan sanksi kejahatan yang dilakukannya) terhadap para pembunuh jurnalis.
Sembilan jurnalis yang dibunuh dan proses hukum
kasusnya diambangkan yaitu:
1. Fuad Muhammad Syarifuddin alias Udin, jurnalis Harian Bernas Yogyakarta yang dibunuh pada 16 Agustus 1996 dan kasusnya akan kadaluarsa pada 16 Agustus 2014.
2. Naimullah, jurnalis Harian Sinar Pagi yang tewas pada 25 Juli 1997 di Pantai Penimbungan, Kalimantan Barat.
3. Agus Mulyawan, jurnalis Asia Press tewas pada 25 September 1999 di Timor Timur.
4. Muhammad Jamaluddin, jurnalis TVRI yang ditemukan tewas sebuah sungai di Lamnyong pada 17 Juni 2003,
5. Ersa Siregar, jurnalis RCTI, tewas pada 29 Desember 2003 di Nangroe Aceh Darussalam.
6. Herliyanto, jurnalis lepas Tabloid Delta Pos Sidoarjo, ditemukan tewas di hutan jati Desa Tarokan, Banyuanyar, Probolinggo, Jawa Timur, pada 29 April 2006.
7. Adriansyah Matra’is Wibisono, jurnalis televisi lokal di Merauke, Papua, ditemukan tewas di kawasan Gudang Arang, Sungai Maro, Merauke, 29 Juli 2010.
8. Ridwan Salamun jurnalis Sun TV di Tual, Maluku Tenggara dibunuh pada 21 Agustus 2010. Ridwan tewas setelah meliput bentrokan di Desa Fidatan, Kecamatan Dullah utara. Dia dikeroyok ratusan warga yang membawa senjata tajam dan pipa besi.
9. Alfred Mirulewan, jurnalis Tabloid Pelangi, ditemukan tewas pada 18 Desember 2010 di Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dalam deklarasi, para pemimpin redaksi, kepala biro, kepala perwakilan, atau wartawan di Bandung diminta membuat dan menandatangi deklarasi yang disusun bersama. Deklarasi ini terbuka untuk siapa pun yang mau hadir dan ikut menandatanganinya. Deklarasi ini diharapkan disepakati oleh seluruh elemen masyarakat, dan juga ditandatangani oleh stakeholder jurnalis dan media, yaitu masyarakat luas termasuk para pejabat-pejabat pemerintahan, aparat hukum, dll.
Selain membuat dan membacakan deklarasi, AJI
dan IJTI juga mengadakan diskusi publik, pembacaan orasi jurnalis, pembacaan puisi, dan pertunjukan musik.
Deklarasi Bandung Menentang Kekerasan Terhadap
Jurnalis:
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
negara hukum dan semua manusia yang hidup di dalamnya tunduk dan patuh pada aturan hukum
positif yang berlaku di negara ini
2. Semua manusia yang hidup di Negara Kesatuan
Republik Indonesia memiliki kemerdekaan untuk berpendapat dan berekspresi baik secara lisan dan tulisan untuk ditampilkan dalam medium apa pun, dan merdeka untuk berorganisasi
3. Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap
selain menurut undang-undang
4. Manusia yang hidup di Negara Kesatuan
Republik Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, perdamaian, dan sikap anti kekerasan
5. Kekuasaan harus dipantau dan masyarakat
memiliki akses yang luas terhadap informasi untuk terlibat dalam pemantauan kekuasaan
6. Jurnalis, jurnalisme, dan media adalah
bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan alat masyarakat untuk memantau kekuasaan
7. Jurnalis Indonesia bekerja dengan mematuhi
Kode Etik Wartawan Indonesia dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat
8. Semua tindakan yang mengancam jurnalis
dan/atau jurnalisme dan/atau media adalah ancaman langsung terhadap kepentingan masyarakat
9. Negara, aparat negara, dan seluruh elemen
masyarakat menjamin keselamatan jurnalis terkait dengan kerja jurnalistiknya
10. Perusahaan media menyediakan jaminan sosial, jaminan keselamatan, dan jaminan bantuan hukum kepada jurnalis terkait dengan kerja jurnalistiknya
11. Sengketa pemberitaan antara media dengan
masyarakat diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, sedangkan jurnalis yang terlibat dalam tindakan kriminal diproses sesuai dengan hukum
pidana.
Ketua AJI Bandung, Zaky Yamani
Ketua IJTI Jawa Barat, Iman S. Nurdin
Foto: Merdeka.com
- 65 kali dilihat






