x

Selamatkan Frekuensi Publik dari Politik Praktis

JAKARTA (6 Mei 2013) - Beredarnya rekaman pembicaraan di media sosial (youtube) tentang rencana penggunaan frekuensi publik (RCTI) untuk kepentingan politik praktis (Partai Hanura), mengkonfirmasi sekali lagi, hilangnya etika dan diabaikannya norma hukum yang mengatur dunia penyiaran.
 
Sebelumnya, sebuah film dokumenter berjudul ‘Di Balik Frekuensi’ yang dirilis awal tahun ini, telah memaparkan bukti-bukti berupa copy tayangan, bagaimana dua stasiun televisi berita (MetroTV dan tvOne) dengan tanpa malu-malu menggunakan domain publik dan menyalahgunakan jurnalisme untuk kepentingan rivalitas politik pemilik usaha.
 
Televisi-televisi yang pemiliknya terafiliasi dengan partai politik, juga memenuhi ruang publik dengan iklan-iklan politik yang patut diduga tidak memberikan kesempatan yang sama kepada partai lain.
 
Menurut catatan KPI, dalam periode Oktober-November 2012 saja, grup MNC yang ketika itu pemiliknya masih berafiliasi dengan Partai Nasdem, telah menayangkan iklan Nasdem hingga 350 kali, dengan rincian (RCTI 127 kali, MNCTV 112 kali, dan GlobalTV 111 kali).
 
Sedangkan MetroTV menayangkan iklan Partai Nasdem 43 kali dan tvOne untuk iklan Partai Golkar sebanyak 34 kali dalam periode yang sama.
 
Tujuh Pelanggaran
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melihat, ada tujuh norma hukum dan etis yang dilanggar stasiun televisi/radio bila bersikap partisan dalam pemberitaan atau program acaranya:
 
1. UU Penyiaran 32/2002 Pasal 5: Penyiaran diarahkan untuk: (i) memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggujawab.
 
2. UU Penyiaran 32/2002 Pasal 36 (4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
 
3. Pedoman Perilaku Penyiaran (P3 2011) Pasal 11: Lembaga Penyiaran wajib menjaga idependensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran.
 
4. Pedoman Perilaku Penyiaran (P3 2011) Pasal 22: Lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dalam proses produksi program siaran jurnalistik untuk tidak dipengaruhi oleh pihak eksternal maupun internal termasuk pemodal atau pemilik lembaga penyiaran.
 
5. Standar Program Siaran (SPS 2011) Pasal 11 (1) - Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
 
6. Standar Program Siaran (SPS 2011) Pasal 11 (2) - Program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya.
 
7. Kode Etik Jurnalistik Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
 
Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan.
 
Dengan dilabraknya rambu dan norma hukum yang sangat nyata dan telah berlangsung sekian lama, tanpa ada gejala efek jera sedikitpun, dan mempertimbangkan hak publik atas informasi yang berimbang, terutama menjelang Pemilihan Umum 2014, kami Aliansi Jurnalis Independen menyatakan sikap:
 
1.     Mengecam segala bentuk penyalahgunaan jurnalisme untuk kepentingan politik praktis, baik dilakukan media berbasis frekuensi publik (TV & Radio), maupun media cetak.
 
2.     Mendesak pemerintah (Kementrian Informasi dan Komunikasi), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan juga Dewan Pers untuk mengambil langkah dan menerapkan sanksi tegas, sebagaimana diamanatkan dalam UU Penyiaran 32/2002, P3 SPS 2011, maupun Kode Etik Jurnalistik.
 
3.     Mendesak pemerintah untuk tidak ragu-ragu mengambil tindakan maksimal dengan mencabut izin atau tidak memperpanjang izin frekuensi stasiun televisi yang nyata-nyata dan dengan sengaja melecehkan semua norma hukum dan etis.
 
4.     Menyerukan kepada jurnalis untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme, menegakkan etika, dan mengambil posisi membela kepentingan publik di atas kepentingan perusahaan atau organisasi politik terafiliasi.
 
Semoga, kebebasan jurnalisme Indonesia yang telah kita rebut dari rezim otoriter Orde Baru, tidak jatuh ke tangan hegemoni korporasi.
 
 
Jakarta, 6 Mei 2013
 
Koordinator Divisi Penyiaran & Media Baru, Dandhy Dwi Laksono
Ketua AJI, Eko Maryadi
Share