x

Seminar "Tata Kelola Internet dan Kebebasan Media Berbasis Internet"

TOR

Paparan Studi AJI Indonesia

"Tata Kelola Internet dan Kebebasan Media Berbasis Internet"

 

Gara-gara menulis berita miring soal kampusnya, seorang mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), Semarang, dipaksa mengundurkan diri dari kampusnya. Wahyu Dwi Pranata, nama mahasiswa tersebut, beberapa kali membuat tulisan yang mengkritisi kebijakan kampusnya.

Meski sudah dipanggil Rektor Udinus, Wahyu tetap menulis. Pihak rektorat Udinus akhirnya memanggil orang tua Wahyu. Dalam pertemuan rektorat dan orang tuanya, Wahyu ditawari dua pilihan: dijerat pasal pencemaran nama baik dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE Nomor 11/2008), atau mundur dari kampus Udinus.

Jauh sebelum Wahyu di Semarang, sudah ada beberapa individu dan blogger dijerat UU ITE karena dianggap mencemarkan nama baik. Internet memang memungkinkan orang saling terhubung, membuat informasi tersebar dengan cepat dan real-time, terkadang tanpa pemahaman cukup tentang dampak dari penyebaran internet.

Masalahnya sekarang, bagaimana dan siapa yang mengatur dan melindungi keamanan warga negara di tengah kebebasan bertukar informasi dan data di dunia maya? Bagaimana dan siapa yang menjaga kerahasiaan data pribadi (data protection), siapa yang menjaga agar kebebasan berekspresi tetap beretika dan mengandung nilai-nilai toleransi dan demokrasi?

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia melihat pentingnya menyeimbangkan antara hak berekspresi, berpendapat dan memperoleh informasi, dengan larangan melakukan kebencian dan propaganda perang. Namun begitu ukuran dan batasan yang dilakukan harus sesuai dengan pembatasan yang dibolehkan (permissible restrictions) dan diakui masyarakat internasional.

Di Indonesia, tata kelola internet masih tidak jelas dan membingungkan. Masih jadi perdebatan peran dan lempar tanggung jawab berbagai pihak. Kondisi ini memanggil AJI Indonesia untuk melakukan kajian terhadap tata kelola internet di Indonesia. Hasilnya, secara garis besar masalah-masalah yang teridentifikasi mengerucut pada tiga rumpun : (1) konten, (2) infrastruktur, (3) bisnis internet.

Untuk aspek konten, dengan terbitnya Pedoman Pemberitaan Media Siber yang disusun oleh para pengelola Media Online dan asosiasi jurnalis bersama Dewan Pers, etika pemberitaan semakin baik. Bahkan sekarang ada kecenderungan, berita online yang banyak pembacanya adalah good News is Good News. Pembaca media online sudah tidak terjebak lagi pada berita sensasi atau mencari bad news is a good news.

Lalu aspek infrastruktur internet jadi pangkal penyebab penyebaran informasi yang timpang dan Jakarta-sentris. Dalam hal ini AJI mendorong agar pemerintah memfokuskan kinerjanya pada pengembangan dan penyebaran infrastruktur internet di seluruh Indonesia. AJI menilai semakin meratanya akses internet di Indonesia akan menciptakan keberagaman konten dan munculnya konten-konten (media) bermutu dari daerah. Untuk terciptanya keberagaman konten ini harus sejalan dengan kerja keras pemerintah dalam meningkatkan jaringan dan penguatan infrastruktur internet.

Dari aspek bisnis, gairah media online yang tumbuh kembali mendapat tantangan yang tak kalah berat. Kini persaingan bisnis media online untuk merebut kue iklan bukan hanya terjadi antar media online lokal dan naisonal. Masuknya raksasa media global yang meraup iklan online di Indonesia menjadi ancaman serius. Google, Facebook, Yahoo, Youtube misalnya secara agresif menjaring iklan di Indonesia. Bahkan ditengarai transaksi pemasang iklan dari Indonesia dengan para raksasa global itu tidak menyumbang pajak buat negara. Tiadanya aturan yang jelas menyebabkan media-media lokal dipaksa berhadapan melawan raksasa bisnis Online, seperti warung kecil berhadapan melawan Hypermart asing.

Untuk mempublikasikan hasil kajian itu, AJI Indonesia akan menggelar paparan Position Paper AJI Indonesia tentang Tata Kelola Internet di Indonesia. Selaian paparan dari AJI Indonesia, dalam forum ini juga akan menghadirkan  beberapa penanggap, yakni:

  1. Menteri Komunikasi dan Informatika*
  2. Menteri Perdagangan*
  3. Sammy Pangerapan, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)
  4. Budiono Darsono, CEO Detik.com
  5. Edi Taslim, Kompas.com
  6. Henry Subiakto, Staff Ahli Kominfo

Paparan publik position paper AJI Indonesia tentang "Tata Kelola Internet dan Kebebasan Media Berbasis Internet" di Indonesia ini akan diselenggarakan pada:

            Hari/Tanggal            : Kamis, 16 Januari 2014

            Waktu                    : Pukul 09.30 WIB – 13.00

            Tempat                   : Hotel Morrissey - Jakarta

Share