x

AJI Kecam Aksi Teror di Kantor Kompas TV Biro Makassar

"AJI Makassar mengecam keras tindak teror terhadap media. Teror dalam bentuk apapun tidak boleh dibiarkan. Teror hanya milik paranoid dan psikopat belaka," kata Ketua AJI Makassar, Gunawan Mahsar, saat dihubungi Okezone, Selasa (31/3/2015).

Gunawan mendesak polisi serius menyikapi teror itu, dengan segera melakukan pengusutan sehingga dapat segera menangkap pelaku. Pasalnya, tindakan pelaku telah mengganggu kenyamanan media dalam bertugas dan menciderai kebebasan pers yang dijamin negara.

"Siapapun pelakunya, apapun tendensinya, apapun muatannya, kasus teror seperti ini harus ditangani serius apalalagi ancamannya sebenarnya bukan hanya satu atau dua media saja," jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan, dalam Undang-undang Pers No 40 tahun 1999 sudah mengatur bahwasanya jika tidak berkenan pada satu media atau pemberitaan tertentu ada mekanismenya seperti mengajukan hak jawab. Jika menggap satu media tidak netral, tidak independen, bisa diadukan ke Dewan Pers.

"Kita minta ketegasan polisi dalam menanggapi kasus teror seperti ini karena sebelum-sebelumnya banyak kasus yang terjadi sbelumnya tapi sangat kurang realisasi penegakannya," tutur Gunawan Mahsar.

Sementara kepada para jurnalis, dia berpesan untuk tidak takut terhadap teror karena tugas-tugas jurnalis tidak bisa lepas dari tindak teror, meski demikian negara dalam hal ini termasuk polisi harus melindungi warga.

Share