BPJS Kekurangan Duit Gara-gara Ulah Pemda
“Pemda itu adalah pemberi kerja yang wajib membayar iuran. Namun, saat ini ratusan pemda di Indonesia tidak berkontribusi dalam membayar iuran, baik untuk BPJS Tenagakerjaan maupun untuk BPJS Kesehatan sebagaimana yang sudah diatur dalam UU,” beber Asih di sela “Worksop Sosialisasi Sistem Jaminan Sosial Nasional untuk Jurnalis” di Denpasar.
Tak hanya itu, dari jumlah tersebut ada 3 pemda yang tidak membayar sama sekali kewajiban tersebut. Nilainya mencapai Rp21,4 miliar. Data tersebut diketahui sejak November 2014. Hingga kini, tiga pemda tersebut belum juga melunasi kewajibannya. “Saya tidak bisa sebutkan pemda yang mana. Tetapi, di data itu terlihat jelas, yang mana saja yang belum bayar,” ujarnya.
Penunggakan kewajiban iuran tersebut tentu saja memberikan dampak bagi pencairan dana di BPJS, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta. Klaim ratio tahun 2014 misalnya mencapai 102,7 persen. Hal itu menyebabkan terjadi ketidakcukupan dana dalam pembayaran premi BPJS. “Kendala utamanya adalah politik anggaran di daerah. Mereka memberikan alasan bahwa belum dianggarkan dalam APBD atau APBD Perubahan. Ini kembali lagi ke mekanisme APBD di daerah,” jelas Asih.
Namun Ia memastikan,kewajiban itu tak akan gugur dengan alasan apapun. “Namanya saja hutang, jadi tetap saja dibayar pada tahun anggaran berikutnya. Kalau masih tetap tidak membayar, maka hutangnya akan semakin membengkak dan akan terus ditagih,” tegas dia.
Anehnya,sampai sekarang tidak pernah unsur pemaksa agar bagi pemda untuk membayar hutangnnya selain daripada membengkaknya nilai tanggungan. Hal itu berbeda dengan instansi swasta yang dapat dipidanakan. Juga tak ada sanksi apapun bagi pemda terkait keterlambatan pembayaran.
http://suarabali.com/bpjs-kekurangan-duit-gara-gara-ulah-pemda/
- 101 kali dilihat






