x

AJI Jakarta : Permasalahan Radar Bekasi Harus ke Dewan Pers

 

 

"Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota harus memproses kasus sengketa ini berdasarkan nota kesepahaman antara Kepala Kepolisian RI dengan  Dewan Pers," ujar Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim dalam keterangan tertulisnya, Jumat 10 April 2015.



AJI juga mengimbau kepada masyarakat termasuk politikus, untuk membuka diri bahwa sesungguhnya penyelesaian sengketa pemberitaan, berbeda penanganannya.



"Ada mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana telah diatur di dalam UU Pers, bukan melaporkan jurnalis dengan pasal pencemaran nama baik," kata Ahmad.



Pada Kamis 9 April 2015 Polresta Bekasi Kota telah memanggil jurnalis Radar Bekasi, Randy Yosetiawan Priogo,sebagai saksi kasus pencemaran nama baik atas aduan yang dibuat Ketua Dewan Pimpinan Cabang PAN Bekasi Utara Iriansyah.



Randy dituding melakukan pencemaran nama baik dari pemuatan berita berjudul "DPC Bekasi Utara Sebut Pimpinan DPD Masa Bodo" di Radar Bekasi, 18 Februari 2015. Nara sumber berita itu salah satunya adalah Iriansyah.

 

Sementara, sehari setelah pemuatan berita tersebut, Randy dikeroyok oleh tiga orang di Rumah Makan Arraunah, Jalan Serma Marzuki, Margajaya, Bekasi Selatan. Pengeroyokan ini disaksikan oleh Ketua DPD PAN Kota Bekasi, Faturahman Daud, dan Iriansyah. Saat ini Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota telah menetapkan dan menahan dua tersangka yang mengeroyok Randy, tapi sampai kini mereka belum diadili.

 


http://nasional.news.viva.co.id/news/read/612276-aji-jakarta--permasalahan-radar-bekasi-harus-ke-dewan-pers

Share