x

Lindungi pekerja media, AJI dan LBH Pers gelar workshop sengketa ketenagakerjaan

Sedikitnya, 15 pengacara publik dari berbagai daerah mengikuti workshop sengketa ketenagakerjaan di perusahaan media yang digelar Aliansi Jurnalis Independen bersama LBH Pers Jakarta. Workshop yang berlangsung selama dua hari, 30-31 Oktober 2015, sebagai salah satu cara meningkatkan kerjasama dan kapasitas antara jurnalis dengan pengacara publik, untuk melindungi dan advokasi sengketa hubungan industrial atau ketenagakerjaan pekerja media.

Dalam workshop ini, AJI Indonesia memaparkan kondisi terkini ketengakerjaan sektor media terutama jurnalis baik karyawan tetap, karyawan kontrak ataupun karyawan yang tidak memiliki kontrak kerja atau dengan istilah kontributor, koresponden, stringer, ataupun pembatu kontributor dan kondisi Serikat Pekerja media dan permasalahan yang sering muncul.

“Workshop ini, agar pengacara publik lebih faham posisi jurnalis saat bersengketa. Sehingga, sudah bisa dipetakan masalahnya sejak awal,” ujar Ketua Umum AJI Indonesia, Suwarjono dalam pembukaan workshop.

Koordinator Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia Yudie Thirzano mengatakan, AJI Indonesia telah melakukan riset terkait kondisi kontributor/koresponden dan stringer di 8 kota. Dalam riset tersebut, menunjukan jika hampir 80 persen jurnalis tanpa kontrak, dengan kontrak waktu tertentu, berharap menjadi karyawan tetap. “Sedikit sekali tetap ingin jadi koresponden/contributor/stringer, terutama di daerah yang bisa menghasilkan berita,” kataya.

Dia mengatakan, riset yang dilakukan oleh AJI Indonesia dan riset kondisi serikat pekerja media yang dilakukan Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen, diharapkan menjadi bahan awal agar pengacara publik punya data saat bersengketa. “Riset inipun agar perusahaan media melakukan perubahan dan memperbaiki kesejahteraan pekerja media.”

Ketua LBH Pers Jakarta Nawawi Bahrudin  mengatakan, saat ini kasus sengketa ketenagakerjaan terus mengalami peningkatan, seiring tumbuhnya perusahaan media di Indonesia.”Terutama dengan banyaknya online dengan modal terbatas, ini perlu diwaspadai sejak sekarang,” katanya.

Workshop selama dua hari ini, kata Nawawi difokuskan pada permasalahan riil kasus sengketa perburuhan di media. sehingga, menghasilkan berbagai strategi baik litigasi dan non litigasi yang bisa diterapkan saat ada kasus sengketa ketenagakerjaan.

”Ini memberikan gambaran, apa yang bisa dilakukan pengacara publik LBH Pers dan apa yang bisa dilakukan AJI Indonesia untuk melindungi jurnalis,” katanya.  

Dia berharap, jurnalis tidak perlu takut untuk melaporkan kasus sengketa ketenagakerjaan pada LBH Pers atau L BH di kota tempat jurnalis bekerja.”Hal ini, biar cepat tertangani dan bisa dipetakan masalahnya sejak awal,” ungkapnya.   

 

Share