Pernyataan Sikap AJI Soal Dugaan Penyuapan terhadap Media
Kabar cukup mengejutkan bagi jurnalis dan media datang dari pengadilanTindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam sidang Rabu, 19 Oktober 2016lalu, jaksa KPK memaparkan surat elektronik dari Direktur Utama PTKobo Media Spirit Stefanus Slamet Wibowo yang berisi proposalpencitraan media untuk melindungi nama baik Lippo Group setelahterjadi penangkapan terhadap Doddy Aryanto Supeno, pegawai PT ArthaPratama Anugerah, anak perusahaan Lippo.
Dody Aryanto Supeno ditangkap KPK karena menyuap panitera diPengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, Rp 1,5 miliar untukmembantu pengurusan sejumlah perkara yang menjerat anak perusahaanLippo Group di pengadilan. Selain untuk pencitraan Lippo Group,
proposal itu juga untuk pencitraan positif terhadap mantan SekretarisMahkamah Agung, Nurhadi, yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan suappengurusan perkara itu.
Dalam email itu dikatakan ada alokasi dana ratusan juta untuk sejumlahmedia di Jakarta. Masing-masing: Bisnis Indonesia, Kontan, MediaIndonesia, Seputar Indonesia, Republika, Jakarta Post, Koran Tempo,Majalah Tempo, Majalah Gatra, Majalah Sindo, Majalah Review, MajalahForum, Rakyat Merdeka, Neraca, Koran Jakarta dan Indopos, dengannominal bervariasi dari Rp 75 juta hingga Rp 450 juta.
Stefanus Slamet Wibowo, yang dalam sidang Rabu lalu itu bersaksi untukterdakwa Edy Nasution, mengatakan bahwa uang tersebut akan diberikankepada tim yang ia sebut "pawang", yang nantinya akanmendistribuskannya ke media. Menurut Slamet, setidaknya sudah Rp 600juta yang diberikan Lippo kepada Slamet. Namun ia mengakui bahwa tak
semua uang itu diberikan kepada pawang karena sebagian ia ambilsebagai fee management. Sehari setelah kesaksian sidang itu, Slametmemberikan pernyataan membantah menyuap media. Sejumlah media yangnamanya disebut juga membantah pernyataan Slamet.
Fakta yang disampaikan dalam pengadilan tindak pidana korupsi itusudah menjadi pengetahuan umum dan itu akan mempengaruhi persepsipublik terhadap jurnalis dan media di Indonesia. Sebab, Kode EtikJurnalistik (KEJ), khususnya pasal 6 jelas menyatakan bahwa "WartawanIndonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap." Apayang disampaikan dalam sidang itu, jika terbukti benar, adalahpelanggaran nyata terhadap KEJ. Oleh karena itu, Aliansi JurnalisIndependen (AJI), organisasi jurnalis yang beranggotakan 2.000
jurnalis yang tersebar di 36 kota di seluruh Indonesia, menyatakansikap:
Dody Aryanto Supeno ditangkap KPK karena menyuap panitera diPengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, Rp 1,5 miliar untukmembantu pengurusan sejumlah perkara yang menjerat anak perusahaanLippo Group di pengadilan. Selain untuk pencitraan Lippo Group,
proposal itu juga untuk pencitraan positif terhadap mantan SekretarisMahkamah Agung, Nurhadi, yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan suappengurusan perkara itu.
Dalam email itu dikatakan ada alokasi dana ratusan juta untuk sejumlahmedia di Jakarta. Masing-masing: Bisnis Indonesia, Kontan, MediaIndonesia, Seputar Indonesia, Republika, Jakarta Post, Koran Tempo,Majalah Tempo, Majalah Gatra, Majalah Sindo, Majalah Review, MajalahForum, Rakyat Merdeka, Neraca, Koran Jakarta dan Indopos, dengannominal bervariasi dari Rp 75 juta hingga Rp 450 juta.
Stefanus Slamet Wibowo, yang dalam sidang Rabu lalu itu bersaksi untukterdakwa Edy Nasution, mengatakan bahwa uang tersebut akan diberikankepada tim yang ia sebut "pawang", yang nantinya akanmendistribuskannya ke media. Menurut Slamet, setidaknya sudah Rp 600juta yang diberikan Lippo kepada Slamet. Namun ia mengakui bahwa tak
semua uang itu diberikan kepada pawang karena sebagian ia ambilsebagai fee management. Sehari setelah kesaksian sidang itu, Slametmemberikan pernyataan membantah menyuap media. Sejumlah media yangnamanya disebut juga membantah pernyataan Slamet.
Fakta yang disampaikan dalam pengadilan tindak pidana korupsi itusudah menjadi pengetahuan umum dan itu akan mempengaruhi persepsipublik terhadap jurnalis dan media di Indonesia. Sebab, Kode EtikJurnalistik (KEJ), khususnya pasal 6 jelas menyatakan bahwa "WartawanIndonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap." Apayang disampaikan dalam sidang itu, jika terbukti benar, adalahpelanggaran nyata terhadap KEJ. Oleh karena itu, Aliansi JurnalisIndependen (AJI), organisasi jurnalis yang beranggotakan 2.000
jurnalis yang tersebar di 36 kota di seluruh Indonesia, menyatakansikap:
1. Meminta jurnalis dan media yang disebut dalam sidang itu melakukan klarifikasi sungguh-sungguh terhadap Stefanus Slamet Wibowo. Meski Slamet mengatakan itu hanya proposal, namun dia juga mengaku sudah menerima uang ratusan juta yang sudah dipakai. Jika informasi yang disampaikan di depan sidang itu tak sesuai fakta, itu artinya dia memberikan keterangan bohong di depan pengadilan dan itu bisa
dikategorikan sebagai tindak pidana. Jika informasi itu memang benar, media perlu melakukan langkah lebih lanjut. Misalnya, dengan melakukan pemeriksaan internal untuk menguji tudingan tersebut dan memprosesnya jika melanggar KEJ.
dikategorikan sebagai tindak pidana. Jika informasi itu memang benar, media perlu melakukan langkah lebih lanjut. Misalnya, dengan melakukan pemeriksaan internal untuk menguji tudingan tersebut dan memprosesnya jika melanggar KEJ.
2. Meminta jurnalis dan media selalu mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Selain terkait pasal 6 tentang larangan menerima suap, media juga sepatutnya menjaga independensinya seperti diamanatkan dalam Pasal 1 KEJ. Sebab, ada juga jurnalis yang menduduki jabatan struktural di redaksi yang diketahui juga menduduki posisi di perusahaan milik
negara. Praktik rangkap jabatan seperti itu jelas tak sesuai dengan semangat KEJ yang mensyaratkan jurnalis harus bersikap independen.
negara. Praktik rangkap jabatan seperti itu jelas tak sesuai dengan semangat KEJ yang mensyaratkan jurnalis harus bersikap independen.
3. Meminta Dewan Pers untuk lebih aktif menjaga kepatuhan jurnalis dan media dalam menerapkan Kode Etik Jurnalistik. Kepatuhan itu adalah bagian dari upaya untuk menjaga kebebasan dan kemerdekaan pers yang itu merupakan amanat Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kewajiban Dewan Pers untuk menjaga kebebasan pers adalah juga dimandatkan oleh Undang Undang Pers.
4. Secara internal AJI juga akan melakukan pemeriksaan untuk melihat kemungkinan ada anggotanya yang diindikasikan terlibat dalam praktik ini. Kami berharap organisasi jurnalis lainnya melakukan langkah yang sama demi menjaga nama baik dan kehormatan profesi ini.
Jakarta, 20 Oktober 2016
Abdul Manan Suwarjono
Ketua Bidang Pendidikan AJI Ketua Umum AJI
- 35 kali dilihat





