AJI Jakarta Gelar Sekolah Kode Etik untuk 67 Anggota Baru
Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar pendidikan untuk anggota baru melalui Sekolah Kode Etik dan Hukum Pers AJI Jakarta di Sekretariat Kalibata, Jumat-Sabtu, 16-17 Februari 2018. Sekolah kali ini diikuti oleh 67 anggota baru yang berasal dari Liputan6.com, Katadata.co.id, RTV, KBR, Anadolu Agency, Mongabay.com, Law-justice.co, dan DAAI TV.
Menurut Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim, jumlah peserta pendidikan kali ini lebih banyak dibanding peserta pendidikan sebelumnya. Sebelum mengikuti sekolah, para jurnalis ini telah mengikuti proses seleksi administratif, mendapat rekomendasi dari tiga anggota AJI, menyetujui kode etik AJI, dan menyerahkan karya jurnalistik kepada AJI Jakarta. "Itu syarat standar untuk menjadi calon anggota AJI. Setelah ikut pendidikan ini kami menetapkan mereka menjadi anggota AJI," kata Nurhasim di Jakarta, Jumat 16 Februari 2018.
Materi yang disampaikan kepada para jurnalis ini meliput "AJI dan Perjuangan untuk Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Pers di Indonesia", "Kode Etik dan Kode Perilaku AJI", "Studi Kasus Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku", "Hukum Pers dan Hukum Ketenagakerjaan." "Kami berharap materi-materi tersebut akan membuat para anggota AJI yang baru ini lebih profesional dalam bekerja dan mampu melahirkan karya jurnalistik berkualitas," kata Nurhasim.
Sejumlah jurnalis senior AJI memberikan materi dalam sekolah ini. Materi "AJI dan Perjuangan untuk Kebebasan Berekspresi serta Kebebasan Pers di Indonesia" disampaikan oleh Wahyu Dhyatmika, Pengurus AJI Indonesia dan Pemimpin Redaksi Tempo.co; materi "Kode Etik dan Kode Perilaku AJI" dipresentasikan oleh Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan, Majelis Etik AJI Jakarta Sunudyantoro, dan mantan Ketua AJI Jakarta Umar Idris. Sedangkan materi "Hukum Pers dan Hukum Ketenagakerjaan" diberikan oleh Direktur LBH Pers Nawawi Bahrudin dan pengacara LBH Pers Ade Wahyudin.
Abdul Manan mengatakan, AJI kerap bersuara keras terkait dengan kebijakan dan kasus-kasus yang mengancam kebebasan berekspresi karena kebebasan pers adalah bagian kebebasan berekspresi. Karena itu, kata dia, kebebasan berekspresi harus diperjuangkan agar kebebasan pers juga selamat. "Ibarat pohon, kebebasan berekspresi itu pohon besarnya, kebebasan pers cabangnya. Tidak ada kebebasan pers tanpa ada kebebasan berekspresi," kata dia.
Wahyu Dhyatmika menyoroti perjuangan AJI dalam meningkatkan kesejahteraan jurnalis. Menurut dia, AJI merupakan organisasi serikat jurnalis pertama di Indonesia yang mengusung isu kesejahteraan jurnalis sebagai bagian penting dalam perjuangan kebebasan pers. Upah layak menjadi penting agar jurnalis bisa bersikap independen dan bekerja profesional.
Jurnalis profesional selayaknya menerima upah yang layak. Perjuangan upah, menurut Wahyu, harus dimulai dari dalam media itu sendiri. Langkah pertama yang bisa dilakukan, menurut hukum Indonesia, adalah jurnalis membentuk serikat di medianya masing-masing. "Dengan berserikat, jurnalis menjadi lebih kuat di mata manajemen saat memperjuangkan kepentingan jurnalis. Serikat juga punya hak untuk mengakses laporan keuangan perusahaan," kata Wahyu.
- 33 kali dilihat





