Sidang Kekerasan Pers, Ahli Dewan Pers Perkuat Dakwaan Jaksa
AJI Surabaya, BANGKALAN - Persidangan kasus dugaan penganiayan terhadap mantan jurnalis Jawa Pos Radar Madura, Ghinan Salman kembali digelar, Senin (18/2/2019). Persidangan kali ini menghadirkan dua ahli pers dari jaksa penutut umum, yaitu mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya, Prasto Wardoyo dan Ahli Pers dari Dewan Pers, Herlambang Wiratraman.
Prasto Wardoyo dikonfirmasi oleh Hakim Ketua, Sri Hananta terkait keanggotaan Ghinan di AJI Surabaya. “Ghinan adalah anggota AJI Surabaya dan sudah tersertifikasi. Ghinan memiliki kompetensi sebagai jurnalis. Artinya, apa yang dilakukan Ghinan saat meliput, dilindungi UU Pers,” tegas Prasto.
Selain itu, majelis hakim juga menanyakan aktivitas memotret Ghinan terhadap sejumlah pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan. Menurut Prasto aktivitas tersebut sudah sesuai kaidah dan etika jurnalistik.
“Meskipun pada awalnya Ghinan akan meliput dugaan korupsi, namun di saat yang sama ada peristiwa sejumlah aparat sipil negara bermain pingpong di jam kerja, Ghinan bisa saja mengambil momen itu. Itulah insting seorang jurnalis yang menganggap, ada kejanggalan ada beberapa aparat sipil negara yang bermain pingpong di jam kerja,” ungkap Prasto.
Prasto sempat membantah pernyataan hakim yang menganggap kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara ‘damai’. Menurut Prasto, kasus kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk ancaman riil kepada hak publik atas informasi. Ketika kasus kekerasan tidak diselesaikan dengan UU Pers, hal ini akan memicu kekerasan di daerah lain.
Sementara itu, ahli pers Herlambang Wiratraman menegaskan apa yang terjadi pada Ghinan adalah penghambatan pada kerja-kerja jurnalis. “Ghinan mendapatkan petunjuk awal yang seharusnya dikonfirmasikan ke pihak terkait. Namun upaya itu gagal lantaran ada intimidasi dan kekerasan yang dialaminya,” kata Herlambang.
Herlambang menegaskan, yang dilakukan terdakwa dengan memiliki implikasi hukum yakni melanggar Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Unsur dalam pasal ini adalah menghambat atau menghalangi kegiatan mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan infomasi menjadi terhambat. Hakim lantas menanyakan di mana letak penghambatannya kalau berita tersebut tetap diterbitkan.
“Konteksnya berbeda. Penghambatan itu terjadi dan unsur pidana persnya terpenuhi. Urusan berita pingpong atau kekerasan yang terbit di kemudian hari, itu hal lain. Yang jelas, Ghinan harus melakukan klarifikasi dan konfirmasi terkait informasi awal yang ia terima. Kalau itu dilakukan, kaidah jurnalistik sudah terpenuhi,” tambah pengajar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu.
Soal apa saja bentuk kekerasan terhadap jurnalis, Herlambang menjelaskan berdasarkan pedoman yang dikeluarkan Dewan Pers. Yakni, kekerasan fisik meliputi penganiayaan, penyiksaan, penyekapan, penculikan dan pembunuhan. Non fisik meliputi, ancaman verbal, merendahkan dan pelecehan. Kemudian ada perusakan alat kerja. “Ada dampak fisik dan psikologis yang dialami Ghinan akibat kekerasan yang dialaminya. Unsur pidana persnya, sekali lagi terpenuhi. Perlu diingat, kerja jurnalis bagian dari menjaga demokrasi kita,” imbuhnya.
Jaksa Penuntut Umum, Angga dan Hendrik Murbawan mengaku keterangan kedua ahli pers menguatkan dakwaan terhadap Jumalis. Sidang kali ini mendapatkan pantauan langsung dari utusan Dewan Pers. Perwakilan Dewan Pers mendokumentasikan persidangan ini. Sidang juga dihadiri perwakilan AJI Surabaya dan Johanes Dipo dari LBH Lentera yang menjadi kuasa hukum Ghinan.
Kasus kekerasan terhadap Ghinan terjadi pada 20 September 2016. Saat itu, Ghinan mendapati sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan Dinas PUPRS Kabupaten Bangkalan bermain pimpong di jam kerja. Ghinan langsung dikerubuti beberapa orang yang tidak suka dengan upayanya mendokumentasikan aktivitas mereka. Ghinan mendapatkan penganiayaan dan ancaman.
Surabaya, 18 Februari 2019
AJI Surabaya
- 4 kali dilihat





