AJI Banda Aceh Minta Diberi Akses untuk Jurnalis Meliput
Pemerintah Aceh telah mengeluarkan imbauan memberlakukan jam malam sejak hari ini, Minggu (29/3/2020). Artinya tidak dibernarkan ada aktivitas apapun pada malam hari. Adapun sikap AJI Banda Aceh sebagai berikut:
1. Menyambut baik pemberlakukan jam malam di Aceh untuk mencegah penyebaran virus corona lebih meluas di Aceh.
2. Meminta kepada pemerintah Aceh agar diberikan akses untuk jurnalis agar dapat melakukan peliputan seperti biasa selama pemberlakukan jam malam di Aceh
3. Meminta kepada seluruh jurnalis yang melakukan peliputan selama pemberlakukan jam malam, maupun saat meliput covid-19, agar melengkapi diri dengan Alat Pelindung Diri dan selalu menjaga jarak, menjaga kebersihan dan selalu cuci tangan serta menggunakan hand sanitizer.
4. Jurnalis juga wajib melengkapi dengan identitas diri sesuai dengan UU Pers. SepertiID Card atau kartu pengenal lainnya yang menunjukkan seorang jurnalis sedang melakukan tugas peliputan.
5. Selalu menjaga jarak sesuai SOP yang telah ditentukan oleh WHO, serta membersihkan alat kerja setiap selesai peliputna.
Demikian pernyataan sikap AJI Kota Banda Aceh.
Tertanda,
Misdarul Ihsan
Ketua
HP : 08116807745
Afifuddin
Sekretaris
HP 08116811980
- 1 kali dilihat




