Akses Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Masa Pandemi COVID-19
Dunia usaha menjadi sektor yang paling terdampak pandemi Covid-19 yang berimbas pada tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan melonjaknya pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Sejak Maret 2020, BP Jamsostek telah memperkenalkan protokol “Layanan Tanpa Kontak Fisik” (LAPAK ASIK) yang memungkinkan peserta untuk mengakses pengajuan klaim JHT secara daring dan tetap di rumah sehingga dapat mengurangi risiko terpapar Covid-19. Selain itu, pemerintah menerbitkan kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dengan memberlakukan pemotongan dan penundaan iuran bagi sejumlah program, antara lain: JKK, JKM dan JP. Rencana relaksasi iuran ini tidak mempengaruhi atau mengurangi pemberian manfaat program JKK, JKM dan JP kepada peserta.
Menyadari pentingnya hal ini, AJI bersama dengan DJSN dan FES akan mengadakan diskusi daring seri #2 ini untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman dan pengetahuan rekan-rekan jurnalis di seluruh Indonesia mengenai perkembangan kebijakan dan regulasi terkait pelaksanaan program-program jaminan sosial nasional dan mendorong jurnalis untuk menghasilkan pemberitaan yang berimbang dan komprehensif tentang penyelenggaraan program-program jaminan sosial nasional.
- 8 kali dilihat





