x

Diskusi Online: Ngobrol Bareng Nasib Awak Media

Serikat pekerja dilindungi dan sah menurut konstitusi. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh menjamin perlindungan dan pelaksanaan kebebasan berserikat sebagai salah satu hak dasar pekerja. Tak terkecuali pekerja media. Kendati begitu di industri media, pembentukan serikat pekerja jadi barang langka. Padahal masalah ketenagakerjaan yang menimpa pekerja media juga tak ada habisnya. Apalagi memasuki ketidakpastian era pandemi Covid-19 seperti ini. Catatan pada 2019 saja telah menunjukkan masih timpangnya jumlah perusahaan media dibandingkan keberadaan serikat pekerja media yang ada. Sebut saja, dari lebih 1.500 perusahaan media di seluruh Indonesia yang terdata Dewan Pers, jumlah serikat pekerja media yang ada tak sampai 20.

Share