x
GEBRAK Kecam Penangkapan Massa Aksi #TolakOmnibusLaw
Pada 3 Maret 2020, Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menggelar Aksi penolakan OMNIBUS LAW –RUU CIPTA KERJA dengan titik kumpul di beberapa Daerah Kawasan Industri di Kota Tangerang, Kabupaten
Diskusi "Mengevaluasi Kesetaraan Gender di Dunia Kerja, Apakah Sudah Setara?”
Undangan Diskusi "Mengevaluasi Kesetaraan Gender di Dunia Kerja, Apakah Sudah Setara?” Menurut World Economic Forum (WEF) tahun 2020 Indonesia berada pada ranking 8 (Asia Pasific) terkait Kesenjangan
AJI: Terapkan Tiga Prinsip dalam Peliputan dan Pemberitaan Corona
Presiden Joko Widodo, Senin 2 Maret 2020, mengumumkan bahwa setidaknya ada dua warga Indonesia yang dipastikan terkena virus Corona. Keduanya, yang dirawat secara intensif di Rumah Sakit Sulianti
AJI: Terapkan Jurnalisme Damai dalam Pemberitaan Konflik di India
India dilanda kerusuhan sejak Ahad 23 Februari 2020 lalu. Pemicunya adalah amandemen Undang Undang Kewarganegaraan, yang disahkan parlemen India pada Desember 2019. Undang-undang tersebut mempercepat
AJI Makassar: Kekerasan Jurnalis Langgar KUHP dan UU Pers
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polda Sulawesi Selatan dalam menetapkan 4 orang oknum polisi sebagai tersangka kasus dugaaan
Ancungkan Jempol Terbalik Sebagai Gerakan Tolak RUU Omnibus Law
Pemerintah menganggap RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah sebuah terobosan untuk mendorong peningkatan investasi, lapangan kerja dan perekonomian nasional. Namun ini merupakan terobosan yang buruk. RUU
AJI Jakarta: Media Harus Perhatikan Keselamatan Jurnalis Saat Liputan Kasus Covid-19
Senin (2/3/2020), Presiden Joko Widodo mengumumkan kepada publik ada dua warga negara Indonesia positif terkena virus Corona (Covid-19). Pada Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999, pers nasional
AJI Surakarta: Cabut Aturan Pengambilan Foto dan Rekaman di Persidangan dalam SEMA
Langkah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran No 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan menimbulkan permasalahan baru. Surat Edaran MA (SEMA) tersebut memuat aturan pengambilan
AJI dan LBH Pers Yogya: Cabut Aturan Izin Pengambilan Foto dan Rekaman di Persidangan
Mahkamah Agung mengeluarkan aturan pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran MA Nomer 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib
AJI Jakarta Tuntut MA Cabut Aturan Pengambilan Foto dan Rekaman di Persidangan
Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan. Surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA pada 7 Februari 2020 itu
Berlangganan